Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerahOpini

Kesabaran Habis! Warga 5 Kampung Ancam Portal Jalan Jika Pemkab Lampung Tengah Mbalelo

38
×

Kesabaran Habis! Warga 5 Kampung Ancam Portal Jalan Jika Pemkab Lampung Tengah Mbalelo

Sebarkan artikel ini
Kesabaran Habis! Warga 5 Kampung Ancam Portal Jalan Jika Pemkab Lampung Tengah Mbalelo

TINTA INFORMASI, LAMPUNG TENGAH — Kesabaran masyarakat terhadap kondisi ruas jalan yang menghubungkan Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, dengan Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, mulai berada di titik kritis.

Masyarakat dari sejumlah kampung yang selama ini mengandalkan ruas jalan tersebut sepakat memberikan batas waktu kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah hingga 30 September 2026 untuk merealisasikan pembangunan jalan dengan konstruksi rigid beton.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Tindak Lanjut Perbaikan Ruas Jalan Kabupaten Kampung Bandar Sari hingga Kampung Payung Rejo yang digelar pada Senin, 7 September 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Balai Kampung Bandar Sari.

Musyawarah tersebut dihadiri Camat Padang Ratu Awet Agung Rifai dan Camat Pubian Chairullah sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara dan disepakati oleh para perwakilan masyarakat.

Dalam salah satu poin kesepakatan, masyarakat memberikan waktu kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk merealisasikan pembangunan ruas jalan Bandar Sari hingga Payung Rejo pada tahun anggaran 2026, dengan batas waktu sampai 30 September 2026.

Batas waktu tersebut menjadi perhatian penting karena masyarakat menginginkan adanya kepastian mengenai realisasi pembangunan, bukan sekadar rencana atau janji yang kembali tertunda.

Baca juga:  Pembagian Hadiah Lomba Antar Dusun Di Kampung Gunung Hadi Berlangsung Meriah

Dalam berita acara musyawarah disebutkan bahwa apabila pembangunan belum dilaksanakan hingga batas waktu yang telah disepakati, masyarakat bersama sejumlah pihak akan mengambil langkah lanjutan.

Masyarakat dari lima kampung, yakni Kampung Bandar Sari, Gunung Haji, Mojokerto, Sangun Ratu dan Kampung Payung Rejo, disebut telah menyepakati rencana melakukan pemortalan ruas jalan Bandar Sari hingga Payung Rejo apabila pembangunan belum terealisasi pada 2026.

Kesepakatan tersebut juga mencantumkan keterlibatan camat dari Kecamatan Padang Ratu dan Pubian serta kepala kampung dari wilayah yang berkaitan dengan ruas jalan tersebut.

Rencana pemortalan itu menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat setelah mereka menunggu realisasi perbaikan jalan yang dinilai menjadi akses penting bagi aktivitas warga.

Masyarakat menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang maupun menghambat kegiatan usaha perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Aktivitas perusahaan, termasuk kegiatan pertambangan maupun pengangkutan hasil perkebunan, pada prinsipnya bukan menjadi sasaran utama keberatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Perhatian warga lebih diarahkan pada kondisi jalan serta daya tahan infrastruktur yang digunakan secara bersama-sama, baik oleh masyarakat maupun kendaraan angkutan dengan muatan besar.

Masyarakat berharap pemerintah melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan jalan umum, khususnya berkaitan dengan tonase dan kelas jalan.

Menurut warga, pembangunan infrastruktur dengan anggaran pemerintah harus dibarengi pengawasan terhadap penggunaan jalan agar umur layanan jalan dapat bertahan lebih lama.

Baca juga:  PT Citra Pamindo Riguna Diduga Sunat Anggaran Pasir Urug Dasar Pasangan Pondasi serta Lantai Bilik MCK
ADVERTISEMENT

Harapan tersebut juga dikaitkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

Regulasi tersebut mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang serta hasil perusahaan perkebunan, termasuk ketentuan terkait tonase dan kelas jalan.

Karena itu, masyarakat meminta pembangunan jalan tidak berhenti pada pekerjaan fisik semata. Pengawasan terhadap kendaraan yang melintas juga dinilai penting agar infrastruktur yang telah dibangun tidak cepat mengalami kerusakan.

Keresahan masyarakat semakin meningkat karena menurut mereka, rencana pembangunan ruas jalan Bandar Sari menuju Payung Rejo menggunakan konstruksi rigid beton telah beberapa kali disampaikan.

Namun, hingga saat ini warga masih menunggu bukti realisasi pembangunan sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya.

Ruas jalan tersebut dinilai memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat karena menjadi salah satu akses mobilitas warga, kegiatan ekonomi, serta pengangkutan hasil pertanian dan perkebunan.

Kondisi jalan yang tidak segera mendapatkan penanganan dikhawatirkan semakin menyulitkan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Karena itu, tanggal 30 September 2026 kini menjadi batas waktu yang sangat dinantikan masyarakat.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dapat merealisasikan pembangunan sesuai kesepakatan dan tidak kembali memberikan janji tanpa diikuti pekerjaan nyata di lapangan.

Baca juga:  The Big Project to Link UK to Huge Solar Farm in Sahara Delayed by a Year

Kesepakatan hasil musyawarah tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh sejumlah peserta sebagai bentuk persetujuan terhadap hasil pembahasan.

Dalam dokumen tersebut tercantum tanda tangan sejumlah perwakilan, di antaranya Subagio selaku Kepala Kampung Bandar Sari, Yayat Supriadin, S.IP., Kepala Kampung Mojokerto, Muhammad Yedi selaku Kepala Kampung Gunung Haji, serta sejumlah tokoh masyarakat dan warga.

Pada bagian akhir berita acara ditegaskan bahwa hasil musyawarah akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pihak atau instansi terkait.

Masyarakat berharap kesepakatan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sehingga sebelum batas waktu yang telah ditentukan, pembangunan ruas jalan Bandar Sari–Payung Rejo benar-benar mulai direalisasikan.

Apabila hingga 30 September 2026 pembangunan belum dilaksanakan, masyarakat menyatakan akan menjalankan kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara, yakni melakukan pemortalan jalan secara bersama-sama.

“Kami tidak melarang perusahaan melakukan kegiatan usaha. Yang kami harapkan adalah aturan mengenai penggunaan jalan dan batas tonase benar-benar ditegakkan, seperti Perda dan Pergub Lampung tentang jalan. Jangan sampai jalan yang baru dibangun pemerintah cepat rusak karena tidak ada pengawasan terhadap kendaraan yang melintas,” demikian aspirasi yang menjadi pokok perhatian masyarakat dalam persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™