Lampung Tengah

PT. Citra Pamindo Riguna Diduga Sunat Anggaran Pasir Urug Dasar Pasangan Pondasi serta Lantai Bilik MCK

47
×

PT. Citra Pamindo Riguna Diduga Sunat Anggaran Pasir Urug Dasar Pasangan Pondasi serta Lantai Bilik MCK

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — PT. Citra Pamindo Riguna Pelaksana Proyek Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung Diduga Korupsi Anggaran Pengadaan Pasir Urug

Miris pekerjaan proyek pembangunan MCK di 15 Kecamatan yang tersebar di beberapa Desa Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai anggaran miliar rupiah mulai menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan proyek MCK yang sudah berjalan ini tanpa ada papan nama proyek.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Dalam pantauan awak media, pekerjaan MCK yang tersebar di 15 Kecamatan Kabupaten Lampung Tengah dengan anggaran miliyaran rupiah tersebut diduga 90 % tidak menggunakan pasir urug bawah pondasi dan bawah lantai kerja bilik mck, padahal digambar sudah jelas ada pasir urug pondasi 5 cm dan pasir urug lantai kerja 5 cm, dan rabat beton lantai ketebalannya tidak sampai 9,5 cm.

Saat dikonfirmasi salah satu warga penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya, kecamatan selagai lingga, “mengatakan, saya lihat pengerjaan dirumah bawah pondasinya memang gak ada yang dikasih pasir urug, “ujarnya.

Ditempat berbeda salah satu tukang yang tidak mau namanya ditulis, menerangkan, “saya baru hanya mengerjakan sesuai perintah pak, dia menambahkan, yang memerintahkan saya pamong desa pak, “ungkapnya.

“Saya bekerja borongan dibayar 1 juta rupiah per unit bangunan bilik mck, tetapi pasang atap dan cat bukan tanggungjawab saya, “tambahnya.

Dari hasil temuan dilapangan, Diduga PT. Citra Pamindo Riguna selaku kontraktor pelaksana ingin memperkaya diri sendiri atau kelompok dari uang rakyat yang dianggarkan untuk pengadaan pasir urug, sehingga Proyek Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung di wilayah Kabupaten Lampung Tengah tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelum berita ini diterbitkan tim media, sudah sering menghubungi Vendor/pelaksana dan pengawas lapangan via WhatsApp namun tidak pernah di jawab/balas.

Dengan adanya temuan diurai diatas tersebut dapat disimpulkan bahwa terjadi dugaan Mark Up proyek Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung Inpres Air Limbah.

Dengan demikian diharapkan kepada pihak (BPK Lampung) Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Lampung, Komisi 3 DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan Aparat Penegak Hukum agar dapat menindaklanjuti dugaan Mark up di proyek tersebut. (Edi&Tim-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!