TINTA INFORMASI, LAMPUNG BARAT – Dugaan praktik penagihan tidak wajar mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Sejumlah nasabah Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) mengaku masih ditagih meski telah menyelesaikan kewajiban pinjaman mereka.
Menanggapi persoalan tersebut, kuasa hukum nasabah, Fesbian Fajrin, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dan akan melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian.
Fesbian mengatakan, para nasabah yang didampinginya mengaku telah melakukan pelunasan pinjaman ULaMM. Namun, setelah kewajiban dinyatakan lunas, mereka masih menerima penagihan dari pihak ULaMM.
“Bahwa pihak nasabah sudah melunasi ULaMM tersebut. Namun masih saja ditagih oleh pihak Bank ULaMM. Ini jelas merugikan dan meresahkan masyarakat,” tegas Fesbian Fajrin, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, apabila nantinya terbukti terdapat penagihan terhadap kewajiban yang telah dilunasi, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, pihaknya akan mengumpulkan seluruh dokumen dan bukti pembayaran dari para nasabah sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Fesbian menyebut laporan tersebut rencananya akan disampaikan ke Polres Lampung Barat untuk mendapatkan penanganan dan kepastian hukum.
“Kami tidak akan diam. Masyarakat kecil harus dilindungi. Hukum harus ditegakkan agar tidak ada lagi korban,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari PNM Pusat maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, program ULaMM yang bertujuan memberikan akses permodalan dan memberdayakan pelaku UMKM harus berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Pihak kuasa hukum juga meminta adanya penelusuran menyeluruh terhadap dugaan penagihan tersebut, termasuk memastikan status pembayaran dan administrasi masing-masing nasabah.
“Lunas ya lunas. Jangan dizolimi lagi,” tegas Fesbian.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak ULaMM maupun PNM terkait dugaan penagihan terhadap nasabah yang mengaku telah melunasi pinjamannya. (**)
