Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasi

Koalisi PAN-PDIP Viral di Kamar Hotel, Diduga Anggota DPRD Bandar Lampung Digrebek Istri Sah saat ‘Rapet’ Lintas Komisi

89
×

Koalisi PAN-PDIP Viral di Kamar Hotel, Diduga Anggota DPRD Bandar Lampung Digrebek Istri Sah saat ‘Rapet’ Lintas Komisi

Sebarkan artikel ini
Koalisi PAN-PDIP Viral di Kamar Hotel, Diduga Anggota DPRD Bandar Lampung Digrebek Istri Sah saat 'Rapet' Lintas Komisi

TINTA INFORMASI, LAMPUNG – Skandal etik hebat mengguncang DPRD Kota Bandar Lampung. Istri sah diduga melabrak dua oknum wakil rakyat, yakni pria EH dari Fraksi PAN dan wanita SN dari Fraksi PDIP, di sebuah kamar Hotel Radisson Kedaton, Selasa sore. Kejadian terlarang yang berlangsung menjelang Magrib ini mendadak viral dan mencoreng marwah lembaga legislatif.

Keberadaan dua anggota dewan beda komisi tersebut di dalam kamar hotel yang tertutup rapat di luar jam dinas jelas memantik amarah publik. Oleh karena itu, masyarakat menilai perbuatan EH (Komisi I) dan SN (Komisi IV) telah menghancurkan integritas moral yang seharusnya mereka jaga sebagai pejabat publik.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Masyarakat Menuntut Klarifikasi dan Tindakan Tegas

Aktivis masyarakat, Mahmudin, langsung mendesak pimpinan DPD PAN, DPC PDIP, serta Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung untuk segera angkat bicara. Selain itu, ia menegaskan bahwa partai politik tidak boleh membiarkan kasus ini mengambang begitu saja.

“Kami tidak ingin menghakimi. Namun, karena kasus ini menyelimuti wakil rakyat, para pimpinan parpol harus memberikan penjelasan secara terang benderang agar rumor ini tidak memicu fitnah yang makin liar,” tegas Mahmudin.

Baca juga:  Global Securities Finance Industry Generates US$829 Million

Selanjutnya, Mahmudin menambahkan bahwa parpol wajib merilis klarifikasi resmi jika kabar ini tidak benar. Sebaliknya, jika kedua oknum tersebut terbukti melanggar norma moral dan hukum, maka Badan Kehormatan (BK) DPRD serta mekanisme internal partai harus segera menjatuhkan sanksi terberat.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi PAW

Perbuatan kedua oknum anggota dewan ini tidak hanya merusak etika profesi, tetapi juga berpotensi menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Akibatnya, tindakan mereka dapat menjerat beberapa pasal sekaligus:

  • KUHP Terbaru (UU No. 1/2023): Bersinggungan langsung dengan Pasal 411 tentang perzinaahan serta Pasal 412 tentang kohabitasi (kumpul kebo).
  • UU No. 1/1974 tentang Perkawinan: Melanggar komitmen dan asas perkawinan yang sah.
  • PP No. 12/2018 tentang Kode Etik DPRD: Membuka peluang sanksi berat berupa proses Pemberhentian Antarwaktu (PAW).

Sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tim redaksi telah berulang kali mengirimkan pesan konfirmasi via WhatsApp kepada EH dan SN. Meskipun demikian, kedua pihak belum memberikan tanggapan apa pun hingga berita ini tayang. Kendati demikian, redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan terus membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak terkait. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™