BeritaTinta Informasi

Dukcapil Keluarkan Pengumuman Terbaru 2025, Pemilik KTP-KK Wajib Lakukan Ini Segera, Simak!

52
×

Dukcapil Keluarkan Pengumuman Terbaru 2025, Pemilik KTP-KK Wajib Lakukan Ini Segera, Simak!

Sebarkan artikel ini
Dukcapil Keluarkan Pengumuman Terbaru 2025, Pemilik KTP-KK Wajib Lakukan Ini Segera, Simak!

Tintainformasi.com – Saat ini, layanan pemerintahan dapat diakses secara daring, termasuk untuk mengecek Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masyarakat dapat melihat data kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah memperbarui IKD dari yang semula berwarna biru tua dengan logo Kementerian Dalam Negeri menjadi cokelat dengan logo Garuda Pancasila per Februari 2025.

Pengguna baru atau lama wajib memahami perubahan pada IKD supaya tidak mengalami kendala saat mengecek KK dan KTP online.

Dihimpun dari kompas.com, Rabu (19/2/2025), Berikut cek KTP dan Kartu Keluarga:

Proses melihat KK dan KTP secara online di IKD bisa dilakukan tanpa mendatangi kantor Dukcapil.

Hal tersebut berlaku untuk pengguna yang sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.

Namun, masyarakat yang belum menjadi pengguna atau belum membuat akun dan mengaktivasi akun IKD tidak bisa melihat KK dan KTP secara full online karena harus mengurusnya terlebih dahulu di kantor Dukcapil.

Plh Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, pendaftaran atau aktivasi IKD memang harus dilakukan di hadapan petugas Dukcapil di seluruh Indonesia.

Sebabnya, ada satu tahapan yang menyebabkan aktivasi harus dilakukan secara offline, yaitu pada proses verifikasi pengguna.

Verifikasi tersebut harus menggunakan metode face recognition atau pengenalan wajah.

Handayani menyampaikan, metode face recognition sudah digunakan oleh lebih dari 100 lembaga pengguna pemanfaatan data kependudukan dalam verifikasi calon pengguna, seperti pada system mobile banking dan dompet digital.

Data pengenalan wajah Dukcapil menjadi single of truth terhadap sistem verifikasi penduduk.

Sistem face recognition saat dijalankan juga perlu sistem pendukung, yaitu liveness detection.

Sistem tersebut yang akan mendeteksi calon pengguna saat proses pengambilan foto wajah (selfie) adalah orang yang hidup, bukan gambar yang difoto atau menggunakan sistem fraud berupa injeksi video hidup (AI detection).

“Untuk liveness detection akan dikembangkan juga pada tahun ini sehingga nantinya proses aktivasi IKD dapat dilakukan secara full online tanpa tatap muka,” ujar Handayani kepada Kompas.com, Sabtu (15/2/2025).

Jika masyarakat belum memiliki dan mengaktivasi akun IKD, berikut syarat lihat KK dan KTP online di HP:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Email
  • Nomor HP
  • Nama lengkap
  • Ponsel dengan internet yang aktif
  • Kamera depan dengan kualitas baik.

Masyarakat yang belum membuat dan mengaktivasi akun IKD bisa mengikuti cara di bawah ini supaya fitur lihat KK dan KTP online di HP dapat diakses:

  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Sampaikan kepada petugas Dukcapil terkait pembuatan IKD
  • Langkah selanjutnya adalah mengunduh IKD di App Store atau Play Store
  • Jika aplikasi sudah selesai diunduh, masuk ke IKD lalu klik “Lewati” atau “Lanjut”
  • Scroll perjanjian pengguna sampai ke dasar halaman
  • Geser tombol persetujuan pengguna
  • Klik “Mendaftar”
  • Masyarakat yang belum membuat dan mengaktivasi IKD silakan memilih “Pendaftaran Online”
  • Masukkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email
  • Langkah selanjutnya klik “Proses”
  • Baca rangkuman informasi pribadi. Pastikan tidak ada yang keliru
  • Jika data sudah benar, tekan “Kirim”
  • Lakukan proses verifikasi wajah. Diimbau tidak menggunakan masker, kacamata, atau aksesoris lainnya yang menghalangi proses deteksi wajah
  • Pindai kode yang diberikan petugas Dukcapil supaya akun IKD dapat diaktivasi.
  • Perlu dicatat sekali lagi bahwa cara di atas tidak perlu dilakukan oleh pengguna lama IKD yang akunnya sudah diaktivasi.

Jika akun IKD sudah diaktivasi, ikuti cara di bawah ini untuk lihat KK dan KTP online di HP:

  • Dokumen KK dan KTP dapat dilihat langsung di IKD
  • Untuk melihat KK silakan pilih menu “Dokumenku”
  • Pilih “Lihat” pada Kartu Keluarga
  • Verifikasi PIN
  • Selanjutnya akan muncul print out KK secara lengkap.
  • Jika ingin melihat KTP silakan pilih “KTP Elektronik”
  • Verifikasi PIN
  • Selanjutnya akan muncul print out KTP sama persis seperti fisik e-KTP.

error: Content protected !!