Bekasi

Menteri ATR /BPN, Perjuangkan Hak Warga Tereksekusi Rumah di Kabupaten Bekasi

54
×

Menteri ATR /BPN, Perjuangkan Hak Warga Tereksekusi Rumah di Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Bekasi, Tintaiformasi.com —

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perjuangkan hak warga yang terdampak penggusuran lahan dan memastikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut sah. BPN Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan pihak berwenang dan para penggugat untuk mencari solusi bagi warga yang tempat tinggalnya sudah dieksekusi.

Nusron Wahid, didampingi Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak, meninjau lokasi rumah yang telah dilakukan eksekusi pada (30/01/2025) lalu, sekaligus berdialog dengan para warga pemilik lahan tersebut di Kp. Bulu, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan. Pada Jumat, (07/02/2025).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pada Warga korban penggusuran Nusron Wahid mengatakan, dalam kunjungannya di Kecamatan Tambun Selatan untuk mencari jalan keluar bagi 5 bidang rumah bersertipikat (SHM) atas nama, Asmawati, Yaldi, Mulhijah, Mursiti. Kelima rumah warga tersebut dipastikan berada diluar objek tanah M706 yang bersengketa dengan pihak penggugat atas nama Mimi Jamilah anak dari almarhumah Djuju.

“Karena 5 warga ini membeli tanah dari masyarakat jelas ya, kami akan koordinasi kepada pihak berwenang kemudian melakukan mediasi dengan bersangkutan Mimi Jamilah dan keluarga dari Kayat dan sebagainya. Pertama mengganti rugi rumah yang sudah digusur kenapa? karena beliau membangun dengan sah membeli dengan sah kalau ada konflik 5 objek rumah tidak terlibat disitu,” jelas Nusron Wahid mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut.

Kepada awak media Nusron Wahid menyampaikan tekadnya, akan memperjuangkan sertifikat (SHM) warga yang sudah rata dengan tanah yang masih berstatus sah. Menurutnya setelah diputuskan seharusnya Mimi Jamilah mengajukan surat permohonan pembatalan atau mencabut 5 sertifikat kepada BPN.

“Harusnya Ibu Mimi Jamilah kalau memang menang dalam perkara ini, langkah pertama harusnya minta penetapan supaya BPN membatalkan. Sejauh ini belum ada perintah untuk dibatalkan sertifikat itu kemudian diukur lokasi yang disengketakan,” Nusron menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak, menjelaskan semula tanah seluas 3,6 hektar dimiliki saudara Djuju kemudian pada tahun 1995 dilakukan pecah bidang menjadi M704, 705, 706, dan 707. Untuk M705 berada di area perumahan Cluster Setia Mekar Residence saudara Abdul Bari membeli tanah dari dari Tunggul Parulian.

“Berdasarkan data yg kami miliki tanah 705 itu sebelum di jual ke Bari ada perdamaian dalam bentuk akta yg dibuat tahun 2002, sehingga dari akta itu semula ada sita jaminan dibuku tanah 705. Diangkat sita jaminannya tanggal 7 April 2002 setelah perdamaian untuk tanah 706 itu lokasinya berbatasan dengan masyarakat berdasarkan data,” tuturnya.

Menurutnya, Kehadiran Menteri ATR/BPN di Desa Setiamekar memberikan kepastian bagi warga yang terdampak akibat penggusuran lahan dan menindak lanjuti sertipikat tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga akan memberikan biaya ganti rugi kepada masing-masing warga sebesar 25 juta sebagai bentuk kepedulian sehingga bisa digunakan mencari tempat tinggal sementara.

“Kami memberikan ganti rugi sementara senilai 25 juta rupiah kepada lima warga yang rumahnya sudah tergusur, mungkin nanti uang tersebut bisa digunakan untuk biaya ngontrak rumah atau untuk keperluan lainnya, mudah-mudahan bisa membantu para warga ini,” pungkasnya

(Team redd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!