Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungLampung Tengah

Sofyan AS,ST: Intruksi Presiden Dan KPK Tak Bertaji Di Lamteng, Dugaan Pungli Di Sekolah Merajalela

24
×

Sofyan AS,ST: Intruksi Presiden Dan KPK Tak Bertaji Di Lamteng, Dugaan Pungli Di Sekolah Merajalela

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TintaInformasi.com,Lam-Teng— Sofyan AS, ST., Aktivis Kabupaten Lampung Tengah katakan Instruksi Presiden dan KPK tak bertaji, APH dan Kemendikbud harus berani mengungkap penyalah gunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), PIP dan BSM mencapai miliaran rupiah di kabupaten setempat.

“Pandemi Covid 19 Selama dua tahun ini menjadi musibah seluruh rakyat indonesia dan juga musibah pada setiap negara, musibah ini seharusnya dijadikan pelajaran dan kesadaran bagi kelompok-kelompok tertentu bukan malah dijadikan Kesempatan untuk mencari keuntungan dan menjadikan musibah ini sebuah kesempatan sebagai Sarana KKN,” kata Sofyan AS ST Yang salah satu dari anggota kehormatan asosiasi Masyarakat Bela Presiden di Jakarta serta Ketua LSM-LPAB Propinsi Lampung dalam konfrensi persnya dihalaman kejati Lampung, jumat (3/12/2021).

 

Sofyan AS, ST., Mengatakan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Selaku Kuasa Anggaran. Penyimpangan/Penyelewengan Dana BSM, PIP dan BOS Harus punya nyali tinggi untuk mengungkap segala jenis Pungli yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah Sebagaimana Instruksi Priseden NKRI dan Ketua KPK saat Memberikan Keterangan Pers-nya, Mei 2020 lalu di Graha DPR-RI jakarta.

“badan Plaksana anggran ASN dilarang main-main dan coba-coba menyimpangkan anggaran di saat pandemi dan akan mendapatkan hukum mati bagi siapapun pelakunya ASN bandel, bukan hanya ditempat tersebut juga pada agustus 2021 presiden dan kapolri terang-terangan menyampaikan, polri harus bersihkan pelaku pungli mulai dari daerah hingga ketingkat pusat dari pungli jalanan, peremanisme terlebih lagi pelakunya ASN,” Terang Sofyan AS, ST.

Lanjut Sofyan, Menurut Pantauan dan Investigasi terhadap Kepala sekolah dan Pendidik disekolah yang ada di wilayah berbagai kecamatan secara keseluruhan terdapat Dugaan Pungli (BOS) yang sangat di sayangkan Pungli tersebut dilakukan oleh masing-masing Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS/K3S) yang sewajarnya harus memberikan contoh-contoh yang baik terhadap kepala sekolah lainnya, bukan justru menjadi plaksana Pungli lebih jelasnya hal tersebut sangat menantang keras UUD Pemberantasan Korupsi KPK yang dikenal dengan mencari keuntungan karna jabatan.

Dicontohkan Sofyan, “Korupsi Dalam jabatan kami temukan lagi di 4 Kecamatan yakni Rumbia, Bandar Surabaya, Seputih Surabaya dan Putra Rumbia Masing-masing ini terjadi sejak Tahun 2019 sampai desember 2021, pada Sekolah penerima BOS, hampir 90% dari 100% dengan modus oprandinya setelah Sekolah Penerima Menarik/mencairkan BOS yang dalam satu tahun dicairkan dengan cara 3 tahap setelah dicairkan oleh masing-masing Sekolah Penerima, Kemudian Kepala Sekolah secara Langsung tetapi tak jarang ada juga yang melalui perwakilan Kepala Sekolah Bendahara bos misalnya, atau lainnya yang dipercaya Kepala sekolah untuk menjumpai Pengurus K3S atau langsung kepada ketua K3S guna memberikan sejumlah Uang yang disebut oleh Kepala Sekolah atau Pengurus K3S Uang Kebersamaan,”.

Iya meneruskan, “Jumlah besaran pada setiap sekolah ditentukan sebesar Rp. 5000 di hitung /peserta didik (siswa / i), Sedangkan Anggaran Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S telah kita ketahui Organisasi yang telah dibentuk dan disahkan oleh masing-masing instansi pasti berdasarkan aturan yang berkekuatan hukum dan diatur oleh AD-ART yang mengatur sumber dana, poksi, Kewenangan dan Larangannya dalam melaksanakan kegiatan,”.

Iya melanjutkan, “Adapun yang tidak diatur pada Anggaran Dasar maka dapat saya katakan Pungli kemudian Fe dari Pengadaan barang jasa seperti contoh pengadaan baju olah raga, buku bacaan, biaya pasang poto bupati dan wakil bupati penjualan aplikasi PPDP pada sekolah dan Mencetak soal mit, semester 3 kali pengadaan /tahun hal ini sudah jelas perbuatan yang menantang aturan yang dikenal dengan sebutan Korupsi dalam Jabatan,” Papar Sofyan.

 

Ia menjabarkan, “Kecamatan Bandar Surabaya, Seputih Surabaya, Putra Rumbia dan Kecamatan Rumbia ke,empat kecamatan secara keseluruhan sudah kami kirim Somasi namun hingga disampaikannya laporan ini kepada Penegak Hukum Somasi tersebut tidak terjawab terkesan tertutup dan menantang keras Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Trasparansi publik kesemuanya menganggap bahwa perilaku yang menantang hukum, Pungli, Gratifikasi dan Menyelewengkan BOS tersebut dianggap sudah sebagian dari Aktifitas karna dilakukan secara bersama ( Terstruktur dan masif / Berjamaah bersama Kabid Dikdas tentu semuanya atas Pengetahuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah,” terang Sofyan.

Ditempat yang sama sekretaris tim Investigasi LPAB, Ersan Mendetailkan temuan pihaknya yang disampaikan pada kajati. “kalau kami hitung perkecamatan Bandar Serubaya 32 Sekolah dengan jumlah pesrta didik 3.620 dengan jumlah tersebut tentu hak sekolah yang di pungli lebih kurang mencapai Rp.162.900.000 Seputih surabaya Sebesar Rp.211.230.000, Rumbia sebesar Rp.172,035.000 dan kecamatan putra Rumbia sebesar Rp.90.000.000 jumlah tersebut diluar Fe yang sudah ketua jelaskan tadi,” terang Ersan.

Ersan melanjutkan, “Masing-masing ketua K3S ini juga kepala sekolah kita belum cantumkan temuan Penyimpangan BOS pada sekolah mereka masing-masing karnya BOS sekolah ada laporannya tidak akan kami campur adukkan persolan kalau BOS masuk pada dugaan penyalahgunaan, tentu berbeda dengan Ulah K3S, ini jelas pungli yang sengaja melawan hukum,”.

“harapan kami kepada kejati selaku Penegak hukum agar segera memeriksa dan harus membuktikan karna data permulaan kami juga jelas dari recodr sampai pada arsip somasi kita lampirkan pada terkait lampung tengah dimulai dari Inspektorat, Polres dan kejari kesemuanya sudah terima laporan kita dari berbagai dinas polres misalnya kemaren kita laporkan dugaan Pungli yang diduga dilakukan oleh petinggi dinas pendidikan yang kisaran 4 milyaran rupiah,”Sambung Ersan sambil menutup Keterangannya.

Dilain sisi, saat akan di konfirmasi oleh tim tinta informasi masing-masing ketua K3S ketika dihubungi melalu Ponsel aktif namun tidak dijawab. Badar surabaya S.Y melalui nomor ponsel, +62857 8355xxx2 kecamatan Seputih Surabaya SD,M melalui nomor Ponsel +62812 7294xxx7 Rumbia R.H M melalui nomor ponsel +62813 6901xxx9 dan kecamatan putra rumbia SKJ melalui Nomor Ponsel +62852 6773xxx9 (tim)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *