Bandar Lampung

Dugaan Korupsi 6 Proyek Dinas Pendidikan Pesawaran Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung

8
×

Dugaan Korupsi 6 Proyek Dinas Pendidikan Pesawaran Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Kota Bandar Lampung —

Sejumlah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (27/2/2025).

Adapun sejumlah proyek yang bersumber dari alokasi APBD tahun 2023 yang dilaporkan oleh DPP KAMPUD diantaranya:

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

1. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 27 Pesawaran senilai Rp. 742.500.000,-

2. Pembangunan ruang kelas baru SMPN satap 12 Pesawaran senilai Rp. 742.500.000,-

3. Pembangunan ruang guru SMPN satap 12 Pesawaran senilai Rp. 395.843.000,-

4. Pembangunan ruang TU SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 375.000.000,-

5. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotannya SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 587.279.000,-

6. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 742.825.000,-

Melalui keterangan persnya pada Jumat (28/2/2025), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa DPP KAMPUD menduga terhadap 6 proyek tersebut telah terjadi upaya praktik tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta panitia lelang dan kontraktor pelaksana kegiatan.

“Dalam laporan DPP KAMPUD telah mengurai sejumlah modus operandi yang terjadi terkait dugaan Tipikor dalam pelaksanaan 6 proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran diantaranya disinyalir telah terjadi pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang tender, yakni dengan model penawaran tunggal, selain itu indikasi persekongkolan dalam proses tender juga nampak dari peserta tender dimana salah satu perusahaan sebagai peserta yang kalah namun dalam proses tender berikutnya akan menjadi perusahaan pemenang, kejanggalan dalam proses tender 6 proyek tersebut juga dapat ditinjau dari harga penawaran yang memiliki penurunan harga yang sama dari nilai harga perhitungan sendiri (HPS) antara proses tender yang satu dengan yang lain yakni penurunan harga penawaran 0,9%”, jelas Seno Aji.

Sosok Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini pun menerangkan jika hasil pengerjaan 6 proyek tersebut terkesan dilaksanakan asal jadi dan terburu-buru sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume pekerjaan.

“Patut untuk dilakukan audit secara menyeluruh terhadap hasil proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran khususnya terhadap 6 proyek yang kita laporkan ke Kejati, sebab patut disinyalir hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi kekurangan volume pekerjaan kondisi ini akibat lemahnya pengawasan oleh konsultan pengawas dan pengguna anggaran bersama pejabat pembuat komitmen sebagai pengendali kontrak kerja proyek, hal ini mengindikasikan telah terjadi konspirasi adanya fee/uang setoran proyek dari kontraktor pelaksana kepada pengguna anggaran, modus tersebut diperkuat dengan diterimanya hasil pekerjaan dari kontraktor oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran melalui PPK walaupun hasil pekerjaan disinyalir jauh dari yang diharapkan”, kata Seno Aji.

Dalam penjelasannya Seno Aji juga mengungkapkan bahwa tim investigasi DPP KAMPUD telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran atas sejumlah modus operandi dugaan tipikor tersebut, namun pihak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran sebagai pengguna anggaran tidak kooperatif.

“Sebagai pemenuhan unsur asas praduga tidak bersalah tim investigasi telah meminta permohonan klarifikasi, namun pihak pengguna anggaran melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran tidak bersikap kooperatif sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara kepada masyarakat, kondisi ini menambah keyakinan kita sebagai Lembaga sosial kontrol jika pengguna anggaran mengelola proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran secara tertutup dan dapat disimpulkan proyek yang dihasilkan jauh dari spesifikasi yang telah ditentukan dan adanya kekurangan volume”, pungkas Seno Aji.

Diakhir keterangannya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Dr. Kuntadi, S.H, M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perilaku korupsi sudah harus menjadi perhatian serius semua pihak sebab dikawatirkan akan mengakar dan tersistem jika pemberantasannya tidak dilakukan secara tegas dan menyeluruh, oleh karena itu kita mendukung dan berharap kepada Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, demikian agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor khususnya di Provinsi Lampung dengan tuntutan yang seberat-beratnya, maka sudah sepatutnya kita menyampaikan laporan masyarakat atas penggunaan uang rakyat di Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kabupaten Pesawaran tahun 2023, pada 6 proyek fisik yang kita laporkan dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3”, tutup Seno Aji.

Hal senada juga ditegaskan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.

“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung yaitu Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat beragam dan tentunya terdapat unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan daerah/negara serta masyarakat kemudian harus dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejaksaan Agung RI dan KPK RI”, tegas Agung sapaan akrabnya.

Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh kantor Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Diana. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!