LampungPringsewu

PAD Kabupaten Pringsewu Jilid II : Berapa Jumlah Pendapatan? Kemana Realisasi Anggaran Khususnya dari PPJ yang dipungut oleh PT. PLN

59
×

PAD Kabupaten Pringsewu Jilid II : Berapa Jumlah Pendapatan? Kemana Realisasi Anggaran Khususnya dari PPJ yang dipungut oleh PT. PLN

Sebarkan artikel ini

Opini Rio Batin Laksana.

Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah setempat,
PAD juga merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

Menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat umum di wilayah provinsi Lampung hingga daerah-daerah di 15 kabupaten dan kota. Berapa anggaran pendapatan daerah (PAD) yang selama ini di serap oleh PT. PLN (Persero) dari pajak penerangan jalan (PPJ) yang kemudian di setorkan oleh PLN ke Pemerintah Daerah masing-masing khususnya di daerah Pringsewu.

Berapakah besaran pendapatan itu?sudah sesuai kah? dan Kemana anggaran tersebut di alokasikan? sebab bukan hanya di daerah kabupaten Pringsewu saja, hingga bahkan di daerah lain yang ada di provinsi Lampung, Masyarakat yang mengeluhkan minimnya penerangan lampu jalan.

PT. PLN Persero Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, yang membawahi wilayah di Lampung. Memegang kendali dari beberapa Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yang ada diwilayahnya. Kemudian UP3 memiliki beberapa bawahan Unit Layanan Pelanggan (ULP) yang membantu pengurusan pelayanan pelanggan dan jaringan listrik distribusi di wilayah yang lebih kecil.

Dalam menjalankan bisnisnya, PT. PLN berkomitmen untuk berintegritas, menghindari suap menyuap dan pemerasan, menghindari meminta komisi dan tanda terima kasih, menghindari penerimaan atau pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan, juga menghindari penyambutan dan jamuan yang berlebihan.

Menarik untuk dibahas !! karena di era ini hampir semua pelosok negri telah menggunakan energi listrik yang di suplai oleh perusahaan pelat merah tersebut. Seperti diketahui kabupaten Pringsewu memiliki 9 kecamatan yang terdiri dari 126 Pekon, dan 5 kelurahan yang rata-rata penduduknya memiliki tempat tinggal dan menggunakan alat ukur listrik yang digunakan khusus untuk pengukuran daya listrik yang terpakai oleh beban listrik tiap satuan jam berdasarkan jumlah pemakaian masing-masing, kemudian alat ini terbagi dalam dua kategori yaitu satu fasa dan tiga fasa, (KWh-meter).

Rio Batin Laksana, (RBL). Pria muda keturunan asli daerah yang menyoroti hal ini, Dirinya mengetuk Pemerintah Daerah hingga Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030 untuk lebih efisien dalam merealisasikan anggaran tersebut.

“Pemanfaatan anggaran pajak penerangan jalan (PPJ) Yang di kumpulkan melalui PT PLN (Persero) dan menjadi pendapatan asli daerah, agar lebih efektif digunakan kembali dan dirasakan oleh masyarakat khusus nya di kabupaten Pringsewu, yang menjadi salah satu dari tiga tujuan pungutan pajak yaitu Pemerataan,”kata RBL dalam keterangan tertulisnya Selasa, (11/3/25).

Menurutnya, entah sadar atau tidak? Ikhlas atau terpaksa, kita semua pelanggan PLN dikenakan pajak atas pemakaian kWh meter yang dimiliki.

“Sedikit saya akan mencoba memaparkan salah satu Riset yang saya lakukan mengenai pajak penerangan jalan, kita sama-sama mengetahui pajak, namun apakah hasil dari pungutan pajak tersebut kita masyarakat ikut merasakan belum tentu,”ujar Batin Laksana.

Mengenai pajak penerangan jalan (PPJ) setiap bulan PLN menugaskan petugas pembaca meter untuk melakukan pemantauan/akurasi pemakaian kita (pelanggan). Sehingga PLN akan menetapkan tagihan berdasarkan angka di APP (kWh meter) yang berguna untuk mengukur pemakaian di masing-masing pelanggan ataupun tempat yang menggunakan energi listrik dari PLN,”ungkapnya.

Namun jika kita menggunakan APP (kWh meter) Prabayar, atau dikenal dengan kWh Pulsa. Tentunya kita akan melakukan pembayaran di muka ataupun pembelian di awal sebelum kita memakai energi listrik milik PT PLN (Persero) tersebut,”sambungnya.

Jadi dari kedua alat tersebut yang di siapkan oleh PLN, kita berkewajiban selain pembayaran atas apa yang kita gunakan, namun ada sumbangan untuk pajak penerangan jalan. Dan besaran PPJ tersebut ialah kurang lebih sekitar 10% jika tidak salah, Itu yang di pungut oleh PLN yang kemudian di setorkan ke Pemda setempat, agar supaya dimamfaatkan kembali salah satunya untuk pembangunan penerang lampu jalan. Namun faktanya masih banyak terdapat jalan-jalan Alteri, jalan utama terlebih lagi jalan lingkungan di Pekon-Pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu yang belum merasakan dampak dari pungutan PPJ itu,”paparnya.

Jika mengacu dari besaran PPJ 10 % dan di bayar oleh Pelanggan sekitar 100.000 Pelanggan.

Salah satu sampel, Pelanggan pasca bayar di tetapkan oleh PLN berdasarkan tarif rumah tangga pemakaian pada APP nya Rp 328,958 (Tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) PPJ nya adalah Rp 29.905. ( Dua puluh sembilan ribu sembilan ratus lima rupiah) jadi jika kita kalkulasi mengacu hitungan itu saja
dalam satu bulan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pringsewu adalah 2.990.500.000 (Dua milyar sembilan ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah).

Namun jika angka diatas, kita kali kan dalam satu tahun yaitu 35.886.000.000 (Tiga puluh lima milyar delapan ratus delapan puluh enam juta) dalam satu tahun. Pantastis bukan,”terang RBL.

Tetapi jika pelanggan PLN lebih dari itu, kemudian pemakaian lebih dari data di atas. Pastinya akan lebih pula besaran pungutan PPJ atau pun pendapatan daerah tersebut seperti di daerah padat penduduk dan banyak perusahaan-perusahan besar berdiri.

Kembali ia menerangkan dalam Risetnya melalui dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu pada tahun 2024 lalu.

“Pemda Pringsewu mengeluarkan anggaran untuk pembayaran Lampu Penerangan Jalan Utama (LPJU) kurang lebih sekitar Rp 600.068.000 (Enam ratus enam puluh delapan juta rupiah), per bulan nya. Angka itu masih menyisakan ketersedian anggaran yang dihasilkan oleh PLN melalui pungutan PPJ yang disetorkan kepada Pemda setempat,”jelasnya.

Kemudian pertanyaan saya kemana sisa, ataupun lebihan pendapatan PPJ yang di setorkan PLN ULP Pringsewu dari hasil pungutan PPJ tersebut? Disini saya mengajak membuka cakrawala berpikir pemerintah daerah ataupun dinas terkait untuk lebih efektif mengelola anggaran yang ada dan mungkin bisa kelak lebih di rasakan dampak dari itu semua oleh masyarakat Pringsewu,”kata Batin Laksana.

Pemerintah daerah jika ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Pringsewu, salah satunya mengacu pada kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan berkeadilan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan,”urai Batin Laksana.

Penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL) adalah milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada PJU dan PJL yang sepenuhnya dikelola Pemerintah Daerah yang berada di ruas jalan Nasional, jalan Provinsi, jalan Kabupaten dan tempat fasilitas umum serta jalan lingkungan di pelosok Pekon khususnya di kabupaten Pringsewu,”tegasnya.

Karena lampu penerangan jalan umum merupakan kebutuhan masyarakat untuk penerangan aktivitas dimalam hari, sehingga mempermudah pengguna jalan melihat dengan lebih jelas. Jalan yang akan dilalui sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan penggunanya.

Inisiatif penyampaian tulisan ini, dalam rangka peningkatan infrastruktur di wilayah provinsi Lampung, hingga daerah-daerahnya terkhusus di Kabupaten Pringsewu.

kiranya dapat menjadi perhatian Gubernur Lampung beserta Wakil, hingga kepala-kepala daerah terpilih yang akan memimpin Lampung dari sekarang hingga 2030 kelak. Melalui Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan untuk mendapatkan pembinaan dan dapat dilaksanakan.

Terakhir RBL menyampaikan harapannya selaku penulis yang mengeksplorasi riset ini,”agar juga dapat mengetuk lembaga legislatif yang memiliki peran legislasi, anggaran, dan pengawasan harus lebih cermat lagi mempelajari hal ini, sudahkah duduk bersama dengan Aktor-Aktor intasi yang membidangi.

Agar dapat memiliki ide-ide segar yang bisa di pertimbangkan supaya menjadi salah satu pilar untuk membangun perekonomian di kabupaten Pringsewu, dengan membawa inovasi, keterampilan baru, dan tentunya semangat perubahan sebagai penerus yang memiliki peran krusial dalam membangun masa depan yang lebih baik serta bisa menjadi formulasi baru di Bumi Jejama Secancanan ini,”pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!