Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungLampung Timur

Diduga Akibat Korupsi DD Oknum Kades masuk BUI Jadi Penghuni TERALIS BESI

19
×

Diduga Akibat Korupsi DD Oknum Kades masuk BUI Jadi Penghuni TERALIS BESI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TintaInformasi.com,LampungTimur–Kejaksaan Negeri Lampung Timur, menahan oknum Kepala Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung yang berinisial (MHL) 49 tahun, pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021.

MHL ditahan karena diduga melakukan korupsi atau penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 dengan total kerugian Negara mencapai Rp179.355.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tigar Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), Kamis 09/12/2021.

Menurut keterangan Kajari Lampung Timur “Ariana Juliastuty” melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Pidana Khusus, M. Habi Hendarso, menjelaskan” pada 2018 dan 2019 Dana Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah dialokasikan untuk sejumlah kegiatan antara lain, pembangunan Drainase, Gorong-gorong, Pembangunan Balai Desa, Kolam Drainase Perikanan, Jembatan Plat Beton, dan Lain-lain.

Dalam proses pembangunan tersebut, ada dugaan penyimpangan Dana Desa 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh (MHL) dengan cara memark-up upah tukang atau pekerja. Dari mark-up upah tukang atau pekerja pada 2018 dan 2019 tersebut Dana Desa yang disimpangkan mencapai Rp179,355 juta.

Besarnya kerugian Negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lamtim, No.700/135/02-SK/2021, tanggal 15 November 2021.

Selanjutnya setelah melalui serangkain penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kejari Lampung Timur, kata Habi Hendarso, MHL kemudian (MHL) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, No.Print-1992/L.8.16/Fd.1/12/2021, tanggal 9 Desember 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MHL kemudian langsung ditahan oleh Kejari Lamtim. dan Penahanan MHL tersebut berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, No.Print-1993/ L.8.16/Fd.1/12/2021, tanggal 9 Desember 2021.

Berdasarkan surat perintah penahan tersebut, MHL kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana, sekitar pukul 13.30 WIB hari Kamis tanggal 09 Desember 2021″terangnya

Habi menyebut tersangka MHL ditahan di Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan. Kemudian dia akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999″ tutupnya. (*)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *