BERITALampung Tengah

Keluarga Korban Pertanyakan Pembebasan Pelaku Pembunuhan di Lampung Tengah: “Kami Tak Pernah Diberitahu”

660
×

Keluarga Korban Pertanyakan Pembebasan Pelaku Pembunuhan di Lampung Tengah: “Kami Tak Pernah Diberitahu”

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah – Polemik mencuat setelah pihak keluarga korban pembunuhan dua tahun silam, Andika Sanjaya, mengungkapkan bahwa pelaku yang sempat ditahan kini telah dibebaskan oleh penyidik Polres Lampung Tengah. Informasi pembebasan tersebut pertama kali diterima keluarga bukan dari pihak kepolisian, melainkan dari pihak luar, yang memicu kekecewaan dan pertanyaan besar atas transparansi proses hukum.

Kasus ini sempat ramai pada dua tahun lalu, dan kala itu Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam wawancara dengan awak media yang dikutip dari kanal YouTube Siger TV, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, antara pelaku dan korban memang memiliki permasalahan pribadi sejak lama. Mereka disebut telah sepakat untuk bertemu dan menyelesaikan masalah secara “jantan”.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Penyidik saat itu menjerat pelaku dengan pasal penghilangan nyawa seseorang. Namun kini, setelah dua tahun berlalu, pelaku dibebaskan dengan dalih membela diri. Hal ini menimbulkan banyak kejanggalan, terutama dari sisi keluarga korban yang mengaku tidak pernah diberi akses untuk melihat berita acara pemeriksaan (BAP) pelaku yang disebut telah menyerahkan diri.

“Kami sangat menyayangkan, informasi bahwa pelaku sudah dibebaskan kami ketahui dari orang lain, bukan dari penyidik Polres Lampung Tengah. Kami keluarga korban bahkan tidak diperkenankan untuk membaca BAP pelaku,” ujar perwakilan keluarga Andika Sanjaya.

Masyarakat pun turut mempertanyakan kinerja Polres Lampung Tengah dalam menangani kasus ini. Banyak yang merasa heran mengapa proses hukum yang diawali dengan penahanan dan penetapan pasal pembunuhan bisa berujung pada pembebasan dengan dalih pembelaan diri, tanpa kejelasan transparansi kepada publik maupun keluarga korban.

“Kami tidak ingin mencari sensasi. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jika memang ada unsur pembelaan diri, tunjukkan kepada kami bukti dan proses hukumnya secara terbuka,” tambah keluarga korban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Polres Lampung Tengah terkait pembebasan pelaku dan permintaan klarifikasi dari keluarga korban.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!