Bandarlampung, TintaInformasi.com– PT Perkebunan Nusantara VII Lampung mengalokasikan anggaran pembangunan/rehabilitasi Kantor Direksi pada Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Rp2,1 Miliyar. Proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh rekanan CV. Putra Abung Sentosa sebagai pelaksana kegiatan.
Pekerjaan renovasi gedung tersebut oleh kedua belah pihak diikat dengan kontrak kerja Nomor. PNU/TT/KTR/08/74/2021 yang ditanda-tangani oleh Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Business Support PTPN VII, Okta Kurnia, sebagai pihak pertama, dengan pelaksana CV. Putra Abung Sentosa dengan Direktur Andhika Tubagus Dinata, pada tanggal 13 September 2021.
Salah seorang penggiat anti korupsi, Fariza Novita Icha menyebutkan bahwa sebenarnya kondisi bangunan gedung Kantor Direksi masih bagus dan kokoh, begitu juga dengan dinding marmer yang ada juga kondisinya masih cukup bagus.
“Kondisi gedung masih bagus dan kokoh, marmer lapisan dinding juga belum ada yang rusak, paling dibutuhkan perawatan tapi kenapa harus buang anggaran yang demikian besar. Apakah anggaran itu sebaiknya untuk membiayai kebutuhan yang lebih mendesak,” ujar Fariza Novita Icha ini yang juga merupakan Ketua LSM GPL.
Selanjutnya Fariza Novita juga menyikapi bahwa proyek Pemasangan Alumunium Komposite Panel Kantor Direksi ini, bahwa berdasarkan perjanjian kontrak kerja, jangka waktu pelaksanaan pekerjaannya mulai dari 13 September 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, akan tetapi hingga saat ini pekerjaan tersebut belum terselesaikan.
“Dengan kondisi demikian, ternyata juga pihak PTPN VII belum memberikan sikap atas keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan proyek, ataukah mungkin ada konspirasi lain antara pihak PTPN VII dengan pihak rekanan sehingga terkesan adanya tindakan pembiaran,” jelas Fariza.
Fariza juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, terindikasi juga terjadi pengurangan volume material bangunan yang digunakan, diantaranya Rangka Hollow Galvanis yang semestinya ukuran 40 x 1,6 mm dikurangi menjadi ukuran 35 x 1,6 mm. Atas kejadian ini pihak PTPN VII memerintahkan pihak Rekanan untuk membongkar dan mengganti sesuai ukuran, akan tetapi baru sebagian yang dibongkar. Ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh pekerja.
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila Fajrin Satria Dwi Kesumah, mengatakan bahwa kegiatan/proyek alumunium menutup marmer Gedung Kantor Direksi PTPN VII dapat dinilai tidak efektif. Karena disaat perusahaan saat ini sedang meranjak naik dari sisi profit, dana yang cukup fantastis itu digunakan untuk kegiatan yang tidak mendesak.
Dimana pada prinsip ini menyatakan bahwa perusahaan harus dapat mengelola segala aktivitasnya secara efektif yang memiliki fungsi dan manfaat kegiatan yang jelas dan dapat dipertanggung-jawabkan.
“Kegiatan menutup marmer Gedung Kantor Direksi PTPN VII dengan pemasangan alumunium komposite Panel Kebutuhan Kantor Direksi yang memiliki anggaran lebih dari Rp2 miliar, telah lewat dari masa kontrak pengerjaannya yang berakhir di 31 Desember 2021,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Fajrin, dengan telah membaiknya posisi keuangan PTPN VII sejak tahun 2021, seharusnya perusahaan dapat lebih mampu mengelola keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang lebih menunjang peningkatan profitabilitas perusahaan. Apalagi PTPN VII masih mempunyai hutang sekitar Rp12 triliun walau saat ini dilakukan restrukturisasi.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari PTPN VII terkait proyek tersebut. Dikonfirmasi di Kantor PTPN VII, Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Business Support PTPN VII Okta Kurnia, sedang tidak ditempat.(Red)