BERITAHUKUM & KRIMINALLampung

PKN Laporkan Kepala Desa Sunsang ke PTUN Lampung, Ajukan Permohonan Eksekusi Paksa

328
×

PKN Laporkan Kepala Desa Sunsang ke PTUN Lampung, Ajukan Permohonan Eksekusi Paksa

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung 28 November 2025 —
Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi mengajukan surat permohonan eksekusi paksa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Permohonan tersebut disampaikan setelah Kepala Desa Sunsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, diduga tidak melaksanakan Penetapan Eksekusi Nomor 14/PEN-EKS.KIP/2024/PTUN BL yang telah berkekuatan hukum tetap.

Surat permohonan itu diantar langsung oleh tim PKN pada Jumat (28/11/2025). Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH MH, dalam laporannya kepada Ketua PTUN Bandar Lampung menyampaikan bahwa pihak desa hingga kini tidak mematuhi putusan pengadilan mengenai penyerahan dokumen informasi publik yang diminta pemohon.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Rangkaian Putusan yang Diabaikan

PKN menjelaskan bahwa proses hukum terkait permohonan informasi publik tersebut telah melalui berbagai tahap hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu:

  1. Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor 002/XI/KIPROV-LPG-PS-A/2021
  2. Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor 14/G/KI/2021/PTUN-BL tanggal 29 Juli 2021
  3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 501K/TUN/KI/2021 tanggal 25 Januari 2022

Berdasarkan putusan-putusan tersebut, Kepala Desa Sunsang diwajibkan menyerahkan dokumen informasi publik kepada PKN sebagai pemohon.

Namun, meski putusan eksekusi telah ditetapkan PTUN pada 7 Februari 2024, PKN menilai Kepala Desa Sunsang masih mengabaikan kewajiban hukumnya.


Beberapa Kali Didatangi, Dokumen Tetap Tidak Diberikan

Tim PKN Way Kanan mengaku sudah berulang kali mendatangi kantor Desa Sunsang untuk mengambil dokumen sesuai putusan, namun tidak pernah diberikan. PKN bahkan mengirimkan surat pemberitahuan resmi dengan nomor 01/PEMBERITAHUAN/PKN/VIII/2025 untuk penyerahan dokumen pada 8 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Pada hari yang ditentukan, tim kembali mendatangi kantor desa, namun Kepala Desa dan perangkatnya tidak memberikan tanggapan serta tetap tidak menyerahkan dokumen.


PKN Siap Tempuh Jalur Pidana

Dalam suratnya ke PTUN Bandar Lampung, PKN menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa Sunsang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana informasi publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib tersedia, dan mengakibatkan kerugian pihak lain, dapat dikenai:

Pidana kurungan hingga 1 tahun, dan/atau

Denda hingga Rp5.000.000

PKN menyatakan siap menempuh jalur pidana apabila eksekusi putusan tidak segera dilaksanakan.


PKN: Kami Hanya Ingin Kepastian Hukum

Dalam penutup laporan, PKN meminta PTUN Bandar Lampung memberikan petunjuk dan langkah hukum lanjutan agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, sesuai amanat undang-undang.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, di Bekasi pada 27 November 2025. ( Tim Red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *