Bandar LampungBERITAHUKUM & KRIMINAL

Dakwaan JPU Dinilai Janggal: Kuasa Hukum Oknum LSM OTT RSUDAM Lampung Ajukan Eksepsi

49
×

Dakwaan JPU Dinilai Janggal: Kuasa Hukum Oknum LSM OTT RSUDAM Lampung Ajukan Eksepsi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung —
Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Y dan F, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 23/2/2026. Sidang ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemberitaan di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Indah Meylan, secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurutnya, dakwaan yang diajukan mengandung banyak kejanggalan dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Indah Meylan menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap unsur-unsur perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

Ia menyoroti tidak adanya uraian rinci mengenai bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi yang disebut-sebut digunakan oleh para terdakwa untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.

“Dalam dakwaan tidak dijelaskan secara spesifik ancaman apa yang digunakan. Apakah ancaman tersebut berupa kekerasan fisik, ancaman membuka rahasia, atau aib tertentu. Ini yang membuat dakwaan menjadi kabur,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca juga:  Per 1 Maret 2025, Ini Dia Tarif Listrik PLN yang Baru

Lebih lanjut, Indah juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan mengenai mekanisme penerimaan uang dalam dakwaan tersebut.

Menurutnya, seharusnya jaksa menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat, termasuk siapa pihak yang pertama kali menawarkan uang dan dalam konteks apa pertemuan antara para pihak terjadi.

Ia menambahkan, para terdakwa merupakan aktivis LSM yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan pengelolaan institusi publik, termasuk adanya sejumlah temuan dan dugaan kejanggalan di RSUD Abdul Moeloek.

Namun dalam dakwaan, peran tersebut dinilai disederhanakan dan hanya dikaitkan dengan persoalan outsourcing yang disebut telah dihentikan.

“Fakta-fakta penting ini tidak diungkap ke publik. Padahal nanti dalam persidangan akan terungkap siapa yang lebih dahulu menawarkan sesuatu, siapa yang memberikan iming-iming proyek, dan siapa yang menawarkan uang agar suatu persoalan tidak dibongkar atau diberitakan,” tegasnya.

Kuasa hukum memastikan bahwa seluruh kejanggalan tersebut akan dibuka secara terang dalam agenda pembuktian di persidangan selanjutnya.

Sementara itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan pihak terdakwa. (*/Red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *