BERITAJawa Timur

Aliran Dana Proyek Lapen DID II Seret Nama Ketua NasDem Sampang

48
×

Aliran Dana Proyek Lapen DID II Seret Nama Ketua NasDem Sampang

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Surabaya —  Persidangan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen DID II Kabupaten Sampang kembali mengungkap fakta baru.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/02)terungkap adanya penyebutan aliran dana yang menyeret nama Nofi, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kabupaten Sampang.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Perkara ini bermula dari proyek rehabilitasi jalan lapen DID II yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) dengan nilai sekitar Rp12 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, proyek tersebut diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi untuk mengurai alur pelaksanaan proyek, termasuk proses pencairan dan distribusi dana, dari keterangan yang terungkap di ruang sidang serta isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan, muncul penyebutan nama Nofi yang diduga menerima sejumlah uang.

Kuasa hukum terdakwa M. Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto SH MH bersama Rosadin SH MH, menyoroti adanya perbedaan keterangan saksi dengan versi kliennya.
“Fakta persidangan hari ini, apa yang disampaikan saudara Hafi berbanding terbalik dari klien kami, dan yang paling menarik, muncul penyebutan nama NOFI, ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Wahyu kepada awak media usai persidangan.

Baca juga:  Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII

Ia menambahkan bahwa timnya akan mendalami secara detail isi BAP yang menyebut adanya dugaan aliran dana tersebut.
“Itu yang akan kami dalami di agenda persidangan berikutnya,” ujarnya.

Pelapor perkara, Achmad Rifa’i Lasbandra, menyatakan bahwa penyebutan nama dalam fakta persidangan tidak boleh diabaikan apabila berkaitan dengan dugaan aliran dana proyek.
“Kalau dalam BAP dan fakta sidang sudah disebut ada aliran dana, maka itu harus diuji secara hukum. Kalau perkara ini tidak dikembangkan, saya akan kembali melaporkan,” kata Rifa’i.

Sidang perkara lapen DID II masih berlanjut dengan agenda pembuktian dan pendalaman keterangan saksi.
Penyebutan nama Nofi dalam konteks dugaan aliran dana kini menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *