BERITAOKISumatera Selatan

Oknum Pegawai Dishub OKI Hubungi Jurnalis PPWI Tengah Malam, Menanyakan Sumber Pemberitaan – Praktisi Hukum Menyesalkan Tindakan Tidak Sesuai Kode Etik

65
×

Oknum Pegawai Dishub OKI Hubungi Jurnalis PPWI Tengah Malam, Menanyakan Sumber Pemberitaan – Praktisi Hukum Menyesalkan Tindakan Tidak Sesuai Kode Etik

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Kayuagung – Sebuah insiden tidak diharapkan terjadi setelah pemberitaan berjudul “Lahan Parkir Pasar Shopping Kayuagung Diubah Jadi Tempat Dagang – Diduga Dijual Oknum Dishub dan Pengelola Lama hingga Rp 45 Juta” diterbitkan. Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial A menghubungi jurnalis PPWI tengah malam pukul 20:27 WIB pada Sabtu, 11 April 2026, untuk menanyakan sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut.

Dalam percakapan telepon yang dicatat, oknum pegawai tersebut bernada meremehkan ketika jurnalis PPWI menjelaskan bahwa sumber tidak dapat diungkapkan karena kode etik jurnalistik. “Sudah-sudahlah bro,” ucap oknum tersebut dalam sambungan telepon melalui WhatsApp (WA) kepada jurnalis PPWI.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Praktisi hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menyesalkan tindakan oknum pegawai Dishub tersebut yang dianggap tidak menghargai kode etik jurnalistik. Menurutnya, setiap pemberitaan yang dilakukan oleh jurnalis berdasarkan informasi dari sumber memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sumber sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab profesional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Nasional.

Baca juga:  Tak Perlu ke Dukcapil! KTP Digital 2025 Bisa Dibuat Langsung dari HP, Begini Langkahnya

“Saya sangat menyesalkan tindakan oknum pegawai Dishub yang menghubungi jurnalis tengah malam dan menanyakan sumber pemberitaan. Hal ini jelas tidak sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik Nasional. Jurnalis memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi sumbernya agar mereka merasa aman dalam memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Alfan Sari.

Ia menambahkan bahwa jika pihak Dishub merasa ada informasi yang tidak akurat dalam pemberitaan, seharusnya melakukan komunikasi yang profesional dan sopan dengan pihak redaksi, bukan menghubungi jurnalis PPWI secara pribadi di luar jam kerja dengan nada yang dinilai meremehkan.

“Jika ada hal yang dianggap tidak benar dalam pemberitaan, pihak berwenang seharusnya menghubungi pimpinan redaksi untuk melakukan klarifikasi dan mendapatkan hak jawab yang sesuai. Tindakan menghubungi jurnalis secara pribadi tengah malam dengan nada meremehkan bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah,” tambahnya.

Jurnalis PPWI menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menjaga prinsip jurnalistik yang baik dan melindungi sumber informasi yang telah memberikan data untuk kepentingan publik. Mereka juga berharap agar pihak Dishub OKI dapat melakukan komunikasi yang lebih profesional di masa mendatang dan menghargai proses pemberitaan yang dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca juga:  Direktorat Penegakan Hukum KLH Lakukan Pengawasan di PT. Hyundai???

Publik berharap agar Pemkab OKI, Dishub OKI, Dinas Perdagangan OKI, serta aparat penegak hukum terkait segera memberikan atensi terhadap kasus ini. Hal ini menekankan bahwa setiap oknum yang terbukti terlibat dalam praktik yang tidak sesuai dengan peraturan harus dikenai sanksi yang tegas untuk menjaga keadilan dan ketertiban pengelolaan aset publik. (Jul PPWI/Tim Red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *