BERITAOKISumatera Selatan

Dugaan Korupsi Oknum Sekretaris Disdik OKI, Masyarakat Desak APH Segera Turun Tangan

20
×

Dugaan Korupsi Oknum Sekretaris Disdik OKI, Masyarakat Desak APH Segera Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Kayuagung – Dugaan praktik korupsi oleh oknum Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 telah menjadi sorotan publik yang serius. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan tidak mengabaikan kasus yang tengah mengguncang dunia pendidikan daerah ini.

Diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait dengan proses pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat tuntutan uang sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta yang dilakukan melalui orang kepercayaan AM yang berinisial Tr alias Ac.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Tuntutan uang tersebut dilakukan kepada beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di berbagai kecamatan se-Kabupaten OKI,” ujar salah satu masyarakat yang mengikuti perkembangan berita ini.

Meski pihak AM yang disebut telah membantah adanya dugaan tuntutan uang tersebut, masyarakat tetap menginginkan agar kasus ini tidak dibiarkan begitu saja.

“Meskipun ada pihak yang membantah, kami sebagai masyarakat mendesak aparat penegak hukum jangan tutup mata dan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam. Program Revitalisasi Sekolah merupakan program penting yang menggunakan uang rakyat, sehingga tidak boleh ada praktik korupsi yang mengganggu pelaksanaannya,” tegasnya.

Baca juga:  Polsek Semaka Klarifikasi Video Viral Warga Dimangsa Harimau di Sedayu

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Alfan Sari, SH, MH menyampaikan pandangan bahwa dalam menghadapi dugaan korupsi, aparat penegak hukum wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Dalam UU Tipikor, setiap orang yang melakukan atau memaksa orang lain untuk melakukan tindak pidana korupsi wajib mendapatkan sangsi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Alfan Sari.

Ia menambahkan bahwa pihak berwenang harus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh proses dan dokumen terkait Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026. Selain itu, pihak berwenang juga harus membuka akses informasi secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik. “Keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat dapat memantau dan memberikan dukungan dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut. ( PPWI OKI/Tim Red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *