BERITAINVESTIGASIPesisir Barat

Dugaan Nikah Siri Anggota Dewan Disorot LSM, Bakal Laporkan ke Mahkamah Partai

39
×

Dugaan Nikah Siri Anggota Dewan Disorot LSM, Bakal Laporkan ke Mahkamah Partai

Sebarkan artikel ini
Dugaan Nikah Siri Anggota Dewan Diadukan ke Mahkamah Partai Golkar

Tintainformasi – Dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat berinisial GKA menjadi perhatian publik. Oknum legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut disebut-sebut diduga telah melangsungkan pernikahan siri dengan seorang staf DPRD berinisial MW.

Informasi yang beredar menyebutkan pernikahan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan istri sah. Dugaan itu pun memicu perbincangan di tengah masyarakat, khususnya di Pekon Walur.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menanggapi isu tersebut, Sekretaris LSM GMBI Distrik Pesisir Barat, Salda Andala, menyampaikan keprihatinannya pada Jumat (3/7/2026) yang dikutip. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu dinilai dapat mencederai marwah, martabat, dan kredibilitas lembaga legislatif.

Salda menyatakan, jika terdapat unsur penyembunyian status perkawinan yang dapat dibuktikan, maka oknum anggota DPRD tersebut diduga tidak hanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta kode etik DPRD, tetapi juga berpotensi bersinggungan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

Baca juga:  Dilantik Sekdaprov, Inilah Karir Cemerlang dan Prestasi Marindo Kurniawan

Sebagai tindak lanjut, LSM GMBI mengaku tengah mengumpulkan bukti dan informasi tambahan. Organisasi tersebut berencana menyampaikan laporan resmi kepada Mahkamah Partai Golkar di Jakarta sebagai bentuk permintaan agar dugaan pelanggaran tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

LSM GMBI juga meminta DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kader bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, GKA belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada yang bersangkutan belum memperoleh tanggapan. Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pesisir Barat juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait informasi yang beredar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™