BERITAINVESTIGASILampung

Viral! Nasi Kotak dan Belanja Lembur Satpol PP Lampung Jadi Temuan BPK

53
×

Viral! Nasi Kotak dan Belanja Lembur Satpol PP Lampung Jadi Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Viral! Nasi Kotak dan Belanja Lembur Satpol PP Lampung Jadi Temuan BPK
Gambar: Ilustrasi

TINTA INFORMASI, LAMPUNG – Persoalan nasi kotak dan belanja lembur di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat pemberian makan lembur berupa nasi kotak kepada personel piket dilakukan tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun 2025 sebesar Rp487.095.000.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Selain itu, BPK juga menemukan pertanggungjawaban belanja lembur yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Nilai ketidaksesuaian tersebut disebut mencapai Rp211.029.189,19, dengan kelebihan pembayaran belanja lembur yang harus diproses lebih lanjut sebesar Rp114.231.189,19.

Temuan itu tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, Nomor 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan tersebut, Satpol PP Provinsi Lampung pada 3 Januari 2025 melakukan kerja sama dengan PT ASD RS-Kn melalui perjanjian Nomor 000.3.4/10/V.06/2025. Dalam perjanjian itu, penyedia diwajibkan mengirimkan nasi kotak sebanyak dua kali sehari dengan jumlah 224 kotak setiap pengiriman.

Baca juga:  Dinkes dan DPRD Pesawaran Siap Aktifkan Pustu

Kemudian, Satpol PP kembali membuat perjanjian baru pada 29 April 2025 dengan Nomor 000.3.4/1035/V.06/2025. Dalam perjanjian tersebut, jumlah nasi kotak yang dikirim dikurangi menjadi 110 kotak untuk setiap pengiriman, tetap dengan frekuensi dua kali sehari dan mulai berlaku pada Mei 2025.

ADVERTISEMENT

Namun, BPK menemukan belum terdapat Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur yang secara khusus mengatur pemberian makan lembur serta jam kerja bagi personel Satpol PP Provinsi Lampung.

Satpol PP disebut menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 sebagai acuan pemberian makan lembur. Dalam ketentuan itu, uang makan lembur hanya dapat diberikan kepada ASN setelah bekerja lembur paling sedikit dua jam berturut-turut dan paling banyak satu kali dalam sehari.

Untuk ASN golongan I dan II, uang makan lembur ditetapkan sebesar Rp35.000 per orang per hari.

ADVERTISEMENT

Dari hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Lampung, diketahui bahwa pelaksanaan piket merupakan bagian dari sistem kerja yang telah dijadwalkan. Dengan demikian, kegiatan piket tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai pekerjaan lembur.

Baca juga:  Komisi l Akan Panggil Oknum Kepala Kampung Diduga Kuat Melakukan Pungli PTSL

Selain itu, pemberian makan lembur kepada personel piket dilakukan dua kali sehari, yakni pada sore hari saat personel mulai piket dan pada pagi hari.

BPK kemudian menyimpulkan bahwa pemberian nasi kotak sebagai makan lembur kepada personel piket tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan membebani APBD Provinsi Lampung Tahun 2025 sebesar Rp487.095.000.

ADVERTISEMENT

Temuan lain juga muncul dari hasil uji petik BPK terhadap personel piket. Di salah satu lokasi, personel mengaku hanya menerima pasokan nasi kotak hingga Oktober 2025.

Sementara berdasarkan wawancara dan konfirmasi dengan Kepala Seksi Patroli dan Pengawalan, personel pribadi, serta unit lalu lintas, diketahui sejumlah personel hanya menerima nasi kotak untuk makan lembur sampai Februari 2025.

Perbedaan antara realisasi penerimaan nasi kotak di lapangan dengan dokumen pertanggungjawaban belanja lembur menjadi salah satu dasar BPK mencatat adanya pertanggungjawaban belanja lembur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam pemeriksaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakui sebagian selisih dana digunakan untuk pembelian alat tulis kantor senilai Rp22.248.000. Selain itu, dana sebesar Rp74.550.000 disebut dialihkan sebagai pengganti makan lembur bagi personel yang bertugas di Gedung Sekretariat PKK dan Kantor Satpol PP Provinsi Lampung selama Mei hingga Desember 2025.

Baca juga:  Wujud Militan, Para Prajurit Ajabra Gelar Tradisi Renang 3,8 Km di Selat Kalagian

BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan agar kelebihan pembayaran belanja lembur sebesar Rp114.231.189,19 diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke kas daerah.

Rekomendasi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan Satpol PP Lampung, terutama untuk memastikan pengembalian keuangan daerah dapat dilakukan serta tata kelola belanja lembur ke depan tidak kembali menyisakan lubang di APBD. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™