Tintainformasi.com, Lampung Tengah —Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah, Soroti dan akan panggil pihak Pokmas dan Kepala Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Terkait tingginya penarikan biaya PTSL.
Pasca viralnya keluhan masyarakat Kampung Tanjung akan tinggi nya penarikan biaya PTSL, Ketua Komisi I Baroji bergerak cepat akan panggil pihak terkait yang terlibat pembuatan sertifikat tersebut.
‘Ya kalau itu benar terjadi penarikan di angka Rp. 800.000 sampai kepada Rp1.100.000 terkait pembuatan sertifikat program ptsl ini itu sudah menyalahi ya aturan ada,”kata Baroji.
Menurut Baroji penarikan biaya yang dilakukan pihak Pokmas itu indikasinya menyalahi aturan yang ada,” Baik itu Perpu maupun Perbup nomor 58 tahun 2017 sendiri jadi artinya apa yang dilakukan oleh pihak kepala kampung dan Pokmas itu sudah menyalahi kriteria harga atau dana yang harus dikeluarkan oleh masyarakat terkait pembuatan sertifikat melalui program PTSL itu,”tegasnya.
Seharusnya program pemerintah melalui Bdan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dimanfaat segelintir oknum yang hanya mencari keuntungan dan memberatkan masyarakat setempat.
“Untuk itu saya pikir sudah menyalahi aturan dan kalau memang itu benar terjadi dalam waktu dekat tentu kami Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintain keterangan dan klariifikasinya terkait permasalahan yang timbul di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga,”jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah, di Sinyalir dimanfaatkan oleh diduga Kepala Kampung Ali Sadikin dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau Ketua Panitia PTSL Musa, dijadikan sebagai lahan Pungutan Liar (Pungli) untuk memperkaya diri pribadi dan atau kelompok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Wartawan Tinta Informasi beserta Tim Investigasi dilapangan, untuk pelaksanaan teknis dilapangan terkait adanya informasi penarikan sejumlah uang 800 ribu rupiah s/d 1.100 satu juta seratus ribu rupiah untuk proses Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) perbidang atau perbuku/serfikat yang telah di Programkan Pemerintah.
Wartawan Tinta Informasi dan Tim investigasi kroscek ke kampung tanjung sabtu 27/07/2024, guna untuk Konfirmasi kepada Pokmas dan masyarakat mengenai informasi tentang Biaya Penerbitan Sertifikat Program PTSL Tahun 2021 dan 2024.
Dari hasil konfirmasi Awak media dan tim investigasi di dusun 7 kampung tanjung ratu dan mencoba konfirmasi kepada Kepala Dusun (Kadus) 7, Bapak Musa namun beliau tidak dirumah, dan tim kami pun konfirmasi ke beberapa warga dusun 7, yang enggan dituliskan namanya.
“kalau warga dusun 7 ini yang mendapatkan Sertifikat PTSL itu 200 Lebih, kalau didusun 3 atau dusun yang lain saya tidak tahu pak berapa buku/sertifikatnya, dan untuk biayanya kami dikenakan biaya 800 ribu yang memiliki berita acara, yang tidak memiliki berita acara menambah 300 ribu atau dikena biaya 1.100 satu juta seratus rupiah, dan mengenai biaya Sertifikat PTSL itu dari Tahap 1, kalau tidak salah di tahun 202, ya sama pak biayanya 800 ribu dan 1.100 satu juta seratus ribu rupiah Persertifikatnya, dan untuk tahun 2024 ini kami warga dusun 7 yang mendapatkan Sertifikat PTSL itu dana untuk biaya tersbut kami setor langsung ke Kepala dusun (Kadus) 7 Bapak Musa, Karena Beliau juga Sebagai Pokmasnya. “jelas salah satu warga.