TINTA INFORMASI, METRO — Polemik penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, akhirnya menemui titik terang. Setelah hampir sepekan akses menuju TPAS ditutup warga, portal pintu masuk kembali dibuka pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Pembukaan portal menjadi penanda berakhirnya kebuntuan antara masyarakat Karangrejo dan Pemerintah Kota Metro. Dengan pengamanan dari Polres Metro, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso bersama perwakilan masyarakat membuka gembok portal setelah pemerintah menyatakan kesanggupan memenuhi tuntutan utama warga.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah penutupan TPAS sejak Sabtu (15/8/2026) berdampak terhadap pelayanan pengangkutan sampah di Kota Metro. Selama akses ditutup, persoalan TPAS berkembang dari konflik antara warga dan pemerintah menjadi persoalan pelayanan publik yang berdampak kepada masyarakat luas.
Tokoh masyarakat Karangrejo, Sudarsono, mengatakan keputusan membuka kembali akses TPAS diambil setelah warga menilai tuntutan yang disampaikan melalui aliansi telah mendapat kesanggupan dari Pemkot Metro.
“Di sini masyarakat sudah kuorum, permintaannya dipenuhi oleh Pak Wali Kota. Isinya, satu, tidak boleh sampah basah masuk sini (TPAS), harus sampah kering,” ujar Sudarsono saat membuka portal TPAS bersama Wali Kota Metro.
Selain persoalan jenis sampah, warga juga menuntut keterlibatan masyarakat lokal dalam aktivitas pengelolaan TPAS. Tenaga kerja yang terlibat di kawasan tersebut diharapkan memprioritaskan warga Karangrejo agar keberadaan TPAS tidak hanya menimbulkan dampak lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan pengelolaan tumpukan sampah yang selama ini menggunung di kawasan TPAS. Warga meminta proses pengolahan dilakukan dengan melibatkan masyarakat Karangrejo melalui mekanisme outsourcing.
“Kedua, yang kerja orang Karangrejo. Yang ketiga, minta mobil khusus Karangrejo. Selanjutnya, sampah yang kayak gunung itu kalau kita olah nanti, dikerjakan oleh masyarakat melalui outsourcing,” jelas Sudarsono.
Pemerintah Kota Metro juga disebut telah menyanggupi penyediaan peralatan untuk mendukung pengolahan sampah. Namun, peralatan tersebut belum dapat langsung tersedia karena masih membutuhkan proses pengadaan dan persiapan teknis.
“Untuk peralatannya Pak Wali Kota menyanggupi, tapi tidak langsung ada,” ujarnya.
Sudarsono menegaskan, kesepakatan yang telah dicapai diharapkan tidak berhenti sebatas pernyataan atau janji. Masyarakat Karangrejo, kata dia, menginginkan adanya realisasi konkret di lapangan.
“Di sini sudah tidak ada bahasa omon-omon, kerja, kerja, kerja. Artinya kesepakatan yang diminta oleh masyarakat Karangrejo yang diwakili oleh aliansi sudah disetujui,” tegasnya.
Dengan kembali dibukanya portal TPAS, masyarakat berharap pemerintah tidak menganggap persoalan telah selesai. Sebaliknya, warga menilai pekerjaan berikutnya justru memastikan seluruh kesepakatan benar-benar direalisasikan.
Sebab, konflik yang berlangsung selama hampir sepekan menunjukkan bahwa persoalan TPAS bukan semata-mata menyangkut teknis pengelolaan sampah, tetapi juga berkaitan dengan dampak lingkungan, kepentingan masyarakat sekitar, serta rasa keadilan warga Karangrejo.
Sudarsono meminta seluruh pihak menjaga kesepakatan yang telah dicapai dan menghindari pernyataan yang dapat kembali memperkeruh situasi.
“Itu saja, jangan ada omongan yang aneh-aneh. Minta doa restunya TPAS ini untuk kemakmuran rakyat ke depan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan Pemkot Metro akan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait pengelolaan TPAS Karangrejo.
Menurut Bambang, dibukanya kembali akses TPAS memungkinkan pelayanan persampahan di Kota Metro kembali berjalan.
“Jadi keluhan masyarakat terkait TPAS, kita bisa beraktivitas kembali. Ada beberapa hal tentunya itu untuk kebaikan masyarakat dan insyaAllah kami dari pemerintah akan betul-betul menindaklanjuti dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat,” ujar Bambang.
Kini, kesepakatan tersebut menjadi ujian bagi Pemkot Metro. Setelah portal dibuka dan ketegangan mereda, masyarakat akan menunggu realisasi dari setiap komitmen yang telah disampaikan.
Penyelesaian polemik TPAS Karangrejo pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh dibukanya kembali gembok portal, tetapi oleh sejauh mana kesepakatan tersebut diwujudkan menjadi kebijakan dan pekerjaan nyata di lapangan. (red)
