Banner Top Up Produk Digital
BeritaPolri

Polres Tanggamus Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik RH

71
×

Polres Tanggamus Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik RH

Sebarkan artikel ini
Polres Tanggamus Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik RH

TINTA INFORMASI | TANGGAMUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Subehi terhadap konten kreator berinisial RH.

Polisi memastikan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Kasus ini juga ditegaskan bukan berasal dari laporan pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mendalami laporan tersebut. Proses itu mencakup pemeriksaan saksi hingga meminta keterangan dari sejumlah ahli.

“Kami membenarkan bahwa saudara RH saat ini dilaporkan oleh saudara Subehi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara tersebut sudah berjalan pada tahap penyidikan,” kata Khairul Yasin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Jumat (23/10/2026).

Polisi Periksa Saksi dan Tiga Ahli

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Tanggamus telah memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga meminta keterangan dari tiga kelompok ahli, yakni ahli bahasa Lampung, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli pidana.

Baca juga:  Terduga Pencurian Kendaran Motor di Wilayah Kecamatan Padang Cermin di Tangkap Warga

Menurut Khairul Yasin, keterangan para ahli tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengurai perkara dari berbagai aspek.

“Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mendalami perkara berdasarkan aspek bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, dan unsur pidana yang dilaporkan,” jelasnya.

Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik berupaya memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai materi laporan serta unsur-unsur yang diduga berkaitan dengan perkara.

RH Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Khairul Yasin kemudian menjelaskan alasan penyidik membawa RH untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanggamus.

Sebelum langkah tersebut dilakukan, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepada RH untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Namun, RH disebut tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

“Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus sudah melakukan pemanggilan secara resmi sebanyak dua kali kepada saudara Rohadi. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya,” ungkapnya.

Karena RH tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi untuk menghadirkannya ke Markas Polres Tanggamus.

Baca juga:  Ucapan Apresiasi panglima satbel pers dpp pwdpi atas terbentuknya DPW pwdpi Jawa barat dan DPC Bogor raya

Polisi kemudian membawa RH dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang pada Rabu malam, 21 Oktober 2026.

“RH masih berstatus saksi, kami bawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang, Rabu malam, 21 Oktober 2026,” ujar Khairul Yasin.

Polisi Tegaskan RH Masih Berstatus Saksi

Khairul Yasin menegaskan, tindakan penyidik tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Pemeriksaan terhadap RH diperlukan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam pendalaman perkara.

Ia juga menekankan bahwa status RH saat ini masih sebagai saksi. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran nama baik tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa RH telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Penanganan perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap RH belum merupakan penetapan bahwa yang bersangkutan bersalah, sehingga seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Polres Tanggamus memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum untuk mendalami laporan serta menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (**)

Baca juga:  Polres Lampung Selatan Gelar Jum'at Curhat Di Pelabuhan Bakauheni, Menjelang Keamanan Arus Lebaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™