Tintainformasi.com, Lampung Selatan– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kabupaten Lampung Selatan, Alpandi diduga main Proyek. Selain menyimpang dari UU Pers No 40 tahun 1999, Sejumlah awak media juga mengecam tindakan oknum ketua PWI tersebut.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengakuan sejumlah narasumber yang menjelaskan jika pekerjaan rehabilitas ruang kelas SMPN 1 Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai kontrak Rp. 346.291.250.44, sumber dari dana DAK Tahun 2021, dikerjakan oleh CV. Ajoya Lampung Group diduga milik oknum Ketua PWI.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang tukang yang mengaku berasal dari palas, mengaku jika proyek pembangunan rehab ruang kelas sejumlah 3 lokal itu dikerjakan oleh oknum wartawan yang juga selaku ketua organisasi wartawan yakni PWI.
“Pekerjaan itu milik ketua organisasi wartawan karena kemarin habis kesini bersama orang dinas dan pihak konsultan melihat mengawasi pekerjaan,” ungkap tukang yang tidak diketahui namanya. Kamis (30/9).
Terpisah, Kepala Sekolah setempat Sri Wahyuni saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan jika proyek pembangunan rehabilitas ruang kelas SMPN 1 Sidomulyo milik Ketua PWI Lamsel berinisial A.“Ini pekerjaan milik ketua PWI Lamsel,” ujarnya.
Dilain sisi salah satu wartawan media online mengungkapan jika dugaan keterlibatan ketua PWI lamsel dalam pekerjaan proyek tidak mengajarkan prilaku yang baik terhadap anggota wartawan khususnya yang bernaung di Organisasi PWI Lamsel.
“Tidak mencerminkan profesi seorang journalis dan sebagai ketua organisasi profesi yang dituntut harus netral dan independen,” Ungkapnya.
Sementara, Ketua PWI Lampung Selatan Alpandi saat dihubungi melalui pesan singkat meski aktif belum juga memberikan tanggapan. (*)