Bandar LampungLampungPOLRI

DPO, Gembong Jambret 31 TKP Diringkus Tim Jatanras Polda Lampung

45
×

DPO, Gembong Jambret 31 TKP Diringkus Tim Jatanras Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Sebulan jadi DPO, gembong Jambret 31 TKP berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polda Lampung di daerah Mangga Dua Jakarta, pada Rabu (6/10).Pelaku berinisial MF alias Tuyul bin Alfian (21) warga Kabupaten Pesawaran, Kecamatan Teluk Pandan diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan meninggalnya Susiwati (75) di Pasar Tugu Bandarlampung pada hari Selasa 31 Agustus 2021.

“Tersangka di amankan berdasarkan nomor lamporan Polisi : LP / 620/ VIII / 2021/ LPG / RESTA BALAM / SEK. KDT 30 AGUSTUS 2021,” kata Wadir Krimum, AKBP Rizal Marito SIK SH MSI didampingi Kasubdit 3 AKBP Yustam Dwi Heno dan Penmas Kompol Fauzimah saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung Itera.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Menurutnya, berdasarkan dari keterangan tersangka AN yang sudah lebih dulu diamankan, petugas langsung melakukan pencarian terhadap tersangka MF. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sudah melarikan diri. Setelah itu Dirreskrimum Polda Lampung menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Lebih lanjut, pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2021, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka MF berada di daerah Mangga Dua Jakarta. Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam, satu unit Fering samping sepeda motor Yamaha R15, satu buah Jeans warna biru, satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam.

“Karena melakukan perlawanan, pelaku kita hadiahi timah panas,” ujarnya.

Setelah diinterogasi, MF mengaku sudah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan di 31 tempat berbeda di wilayah Bandarlampung.

“Tersangka merupakan Residivis kasus pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tambah Rizal, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(Hms/Amuri/rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *