Bandar LampungLampungPendidikanPOLRI

Dugaan KKN Dana BOS dan Pungli SMPN 22 Balam Mulai Terbongkar

222
×

Dugaan KKN Dana BOS dan Pungli SMPN 22 Balam Mulai Terbongkar

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Dugaan korupsi pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Pungutan Liar (pungli) di SMP Negeri 22 Bandar Lampung pada tahun 2020 – 2021 mulai terbongkar.

Pasalnya, diketahui pada anggaran BOS tahun 2020 lalu, dimana saat pemerintah bersusah payah menggulirkan kebijakan dan pengelolaan keuangan negara, diduga oknum kepala SMPN 22 Balam, justru malah menjadikan musibah wabah ini sebagai peluang besar bagi dirinya untuk menguras uang sebanyak-banyaknya demi memperkaya diri sendiri.

Berdasarkan laporan penyaluran dana BOS SMPN 22 Bandar Lampung tahun 2020 sebesar Rp1.063.590.000 dengan rincian (Tahap I Rp317.790.000, Tahap II Rp423.720.000, Tahap III Rp322.080.000) yang diperuntukan untuk 11 item komponen kegiatan diantaranya tidak mengacu pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler serta terindikasi mark’up dan korupsi. (data terlampir)

Kemudian, pada tahun 2021 Pihak SMPN 22 Kota Bandar Lampung juga diduga Lancarkan Pungutan Liar (Pungli) terhadap orang tua siswa/siswi (wali/murid), seperti pembelian baju seragam sekolah, pembayaran dana komite dan pembayaran uang yang digunakan untuk perawatan buku perpustakaan.

Menurut informasi dari keterangan nara sumber kepada media ini mengatakan, “kemarin saya membayar uang hampir mencapai Rp.1.500.000 untuk pembelian baju seragam sekolah,”katanya kepada wartawan media ini jum’at (15/10/2021).

Lanjut sumber menceritakan, pada saat itu dirinya (sumber – red) bersama dengan wali murid lainya dikumpulkan di gedung kelas, dalam pembahasan bersama dengan kepala sekolah. dan dalam pembahasan tersebut dirinya bersama yang lain diminta untuk mengumpulkan uang sebesar Rp1.500.000 untuk membeli seragam sekolah dan lainnya.

“seragam yang didapat tersebut berupa, baju putih biru, pramuka, olahraga, baju rompi, dan baju muslim. Serta pihak sekolah juga meminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp250 ribu per OB/.”kata sumber.

Sumber merasa sangat keberatan, apa lagi dimasa pemulihan setelah covid 19 ini, namun mau bagaimana lagi, dengan tidak rela saya harus mengatakan rela, yang pastinya dana sebesar itu terbilang cukup besar apa lagi saya terbilang orang yang kurang mampu. Keluh sumber.

yang lebih mengagetkan lagi, pihak SMPN 22 Balam kembali memungut biaya sebesar Rp 20 ribu persiswa untuk perawatan buku perpustakan yang digunakan anak yang mengecang pendidikan disekolah setempat.

“saya sangat kaget sekali, saat anak saya pulang dari sekolah waktu itu tiba – tiba minta uang sebesar Rp 20 ribu yang kata dia untuk uang perpustakaan, saya jadi heran kok ada dana seperti itu, kalau begitu untuk apa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang khusunya digunakan untuk perawatan gedung dan buku perpustakan selama satu tahun anggaran,” cetus wali murid.

Sementara, ketika dikonfirmasi terkait dugaan pungli pihak SMPN 22 Bandar lampung terkesan mengelak dan mengatakan, Jika hal-hal seperti itu biasanya dimusyawarahkan dahulu, kemudian di ketahui oleh atasan apa lagi menyakut institusi / lembaga. apa yang dilakukan oleh pihak sekolah sudah sesuai dengan kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Wali Kota Bandar Lampung. Elak Heri selaku Waka Humas didampingi 3 orang staf setempat kepada wartawan kamis (21/10/21) di Bandar Lampung.

Anehnya, ketika ditanya mengenai aturan yang mengatur tentang penarikan uang komite dari Pemerintah Kota Bandar Lampung (pemkot- Balam) Heri tidak mampu menyebutkan namun ia berdalih kepada media ini agar memantau semua sekolah yang ada di Kota Bandar Lampung khusunya SMP Negeri.

“masalah yang menetapkan nominal uangnya ya mereka Komite, kalau gak bubarkan aja komite sekolah ini. semua sekolah negeri ini yang namanya komite bubarkan,” katanya dengan nada tinggi.

terkait masalah penarikan uang sebesar Rp.20 ribu untuk perpustakaan salah satu pegawai wanita mendampingi Heri membenarkan bahwa pihaknya telah memungut dana tersebut dengan beralasan untuk pembelian 14 sampul buku cetak.

“para siswa itu untuk teknis pemeliharaan bukunya kami minta untuk membeli sampul buku cetak di koperasi sekolah dengan harga sebesar Rp 20 ribu untuk 14 buku cetak persiswa”. jelasnya

Bagaimana Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, S.Pd terkait pemberitaan ini. Tunggu selengkapnya pada edisi mendatang. (TIM)

Berikut rincian anggaran dana BOS SMP Negeri 22 Bandar Lampung tahun 2020 sebesar Rp1.063.590.000 dengan rincian (Tahap I Rp317.790.000, Tahap II Rp423.720.000, Tahap III Rp322.080.000) yang diperuntukan pada 11 komponen kegiatan, diantaranya terindikasi Mark’up dan korupsi seperti:

Kegiatan pembayaran honor sebesar Rp75.600.000 dengan rincian (Tahap I Rp18.900.000, Tahap II Rp31.500.000, Tahap III Rp25.200.000), kegiatan Pengembangan perpustakaan sebesar Rp245.494.100 dengan rincian (Tahap I Rp6.325.000, Tahap II Rp102.361.000, Tahap III Rp136.808.100),
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar Rp209.718.000 dengan rincian (Tahap I Rp6.300.000 Tahap II Rp185.208.000, Tahap III Rp18.210.000), administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp169.540.000 dengan rincian (Tahap I Rp30.670.000, Tahap II Rp68.610.000, Tahap III Rp70.260.000),

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp90.669.700 dengan rincian (Tahap I Rp21.105.000, Tahap II Rp34.752.700, Tahap III Rp34.812.000), kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp86.157.520 (Tahap I Rp8.777.000, Tahap II Rp25.023.000, Tahap III Rp52.357.520), langganan daya dan jasa sebesar Rp48.905.732 dengan rincian (Tahap I Rp7.500.000, Tahap II Rp35.663.392, Tahap III Rp5.742.340), kegiatan alat multi media pembelajaran sebesar Rp25.300.000 dengan rincian (Tahap II Rp13.300.000, Tahap III Rp12.000.000).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *