Bandar LampungLampung

Gugatan Sengketa Lahan Ditolak, Ditreskrimum Dalami Pengrusakan Lahan Perkebunan Warga Melibatkan Oknum Anggota Dewan

49

Tintainformasi.com, Bandarlampung —

Setelah gugatan sengketa lahan ditolak, Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memdalami terkait laporan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan perkebunan milik 21 warga Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan, yang diduga melibatkan oknum angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), bersama kroni Sahlan cs yang mengklim lahan warga dijadikan perkebunan tebu.

“Polda Lampung masih medalami terkait laporan dugaan pengrusakan lahan warga Di Way Kanan. Dalam.waktu dekat kami akan panggil baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan terkait proses penyelidikan dan penyidikan,” Kata AKBP Muchtar Kasubdit II Reskrimum Selasa (12/10/2021).

Kasubdit Reskrimum AKBP Muchtar menegaskan, terkait laporan dugaan pengrusakan lahan warga Negara Mulya Way Kanan akan tetap diproses lebih lanjut, tentunya dalam mejalani proses hukum akan mengedepankan profesional dan Profosional. Mengingat dalam perkara laporan tersebut sempat ditangani Polres Way Kanan yang kemudian perkara tesebut dilimpahkan ke Polda Lampung dalam penanganan hukum lebih lanjut.
“Jadi mohon bersabar proses bukum masih berlanjut. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, mohon dibantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.

Namun ketika dicecer sejauh mana hasil penyelidikan dan penyidikan perkara pengruskan lahan 21 warga yang sudah berjalan dua tahun, AKBP Mochtar tidak dapat menjelaskan secara rinci.”Kalau hasil proses hukum masih berjalan, bulum bisa disimpulkan, kita tunggu saja proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Diketahui selain laporan tindak pidana pengrusakan lahan, terdapat gugatan sengketa lahan. Setelah berjalan akhirnya 21 warga Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan menjadi korban penyerobotan lahan, dapat bernapas lega.
Pengadilan Negeri (PN) Blambang Umpu Way Kanan menolak gugatan perdata sengketa lahan yang diajukan kroni Sahlan cs bersama oknum angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), yang mengklim lahan warga dijadikan perkebunan tebu.

Hal itu terungkap dalam agenda sidang pembacaan putusan gugatan perdata sengketa lahan dengan hakim Ketua majelis M Budi Darma dan hakim anggota Eko Wardoyo, Riduan Pratama didampingi selaku panitera Seslan Hariadi serta selaku juru sita Wiliam Fauzi, Kamis, 7 Oktober 2021.

Melalui Kuasa hukum 21 warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri, SH yang tergabung Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan delapan (YLBH 98), menjelaskan, Berdasarkan dengan amar putusan hakim memutuskan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya menyatakan bahwa penggugat yaitu Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merusak tanam tumbuh, meduduki dan mengelola tanah tanpa izin pemiliknya.

“Hakim juga menyatakan bahwa klien kami merupakan pemilik sah dari objek .sengketa tersebut, dan menghukum para penggugat untuk menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada klien kami. Serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp30.050.000,” ungkap Anton.

Anton menegaskan, untuk tahap selanjutnya akan melaksanakan dua hal yakni, mengupayakan dalam waktu dekat melakukan permohonan kepada PN Blambangan Umpu untuk melakukan eksekusi pengosongan objek sengketa agar segera diserahkan kepada warga Kampung Blambangan Umpu.

“Selanjutnya mendorong agar proses laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN yang pada saat ini diambil alih penangganannya oleh Polda Lampung agar proses penegakan hukum dapat tercapai, semoga dengan adanya putusan ini membuat para penyidik DITKRIMUM Polda Lampung tidak lagi ragu-ragu dalam menetapkan status tersangka kepada terlapor,” pungkasnya.

Anton Heri, SH menjelaskan dalam proses perjalanan gugatan tersebut berlangsung selama 7 bulan lebih sampai pembacaan putusan pada hari ini tanggal 7 oktober 2021.

Berdasarkan agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam nomor perkara : 3/Pdt.G/2021/PN Bbu antara Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah sebagai penggugat melawan klien kami Yantria Desos Pala dkk sebagai tergugat.

Diketahui gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut bermula dari laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh milik 21 warga Desa Negara Mulya yang diduga dilakukan oleh saudara diduga sdr Doni Ahmad Ira. Bahwa dugaan pengrusakan tersebut mengakibatkan kurang lebih 21 warga Desa Negara mulya tidak dapat menikmati hasil dari tanam tumbuh nya. Bahkan, tanah tersebut kemudian diduga duduki dan ditanami oleh diduga Doni Ahmad Ira dkk dengan tanaman tebu. Hingga saat ini proses laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan masih berlanjut dan pada saat ini diambil alih penangganannya oleh Polda (Red)

Exit mobile version