Tintainformasi.com, Nasional — Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr ST Burhanuddin kembali mengingatkan jajarannya agar tidak memperjualbelikan keadilan. Hal itu kembali ditegaskan pria yang akrab disapa Pak Burhanuddin ini saat melanjutkan Road Show Kunjungan Kerja (Kunker) Jaksa Agung Republik Indonesia beserta rombongannya ke Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, 14 Oktober 2021.
“Kepada segenap warga Adhyaksa saya sampaikan untuk memelihara semangat luhur yang terkandung di dalam Restorative Justice. Dan jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan memperjualbelikan keadilan,” tutur Jaksa Agung, Burhanuddin.
Dia juga mengingatkan agar seluruh Koprs Adhyaksa mensosialisasikan peran Kejaksaan dalam Peradilan Umum kepada masyarakat melalui sarana yang tersedia.
Hal itu guna mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice.
Jaksa Agung secara tegas menitipkan kepada para Asisten Pengawasan (Aswas) untuk aktif mengawasi secara ketat pelaksanaan Restorative Justice.
“Dan bila ada oknum yang bermain-main mencederai kebijakan dimaksud, Jaksa Agung akan menindak dengan tegas,” ujar Burhanuddin.
Dalam Road Show Kunker ini, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.
Sehari sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin beserta rombongan melaksanakan kunker ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Dalam kunker ke Yogyakarta ini, Jaksa Agung Burhanuddin tetap mengingatkan agar seluruh jajaran Adhyaksa Sedaerah Istimewa Yogyakarta tetap menjaga protokol kesehatan, dan tetap waspada terhadap Covid-19. Kelengahan akan hal itu berpotensi menimbulkan ancaman gelombang ketiga atau third wave.
Jaksa Agung Burhanuddin mendorong seluruh jajarannya di Kejati dan Kejari di daerah Yogyakarta, untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kejati Yogyakarta. Yaitu, proyek pembangunan Stasiun Kereta Cepat Bandara New Yogyakarta International Airport.
“Untuk mengamankan PSN dengan cara melakukan deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan. Serta, memberikan masukan yang tepat kepada Pimpinan, maupun mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi,” tutur Burhanuddin.
Para Jaksa juga mesti menunjukkan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa.
Di Yogyakarta ini, Burhanuddin juga menekankan agar para pimpinan Kejaksaan di tingkat Daerah menunjukkan sikap dan perilaku yang berintegritas itu.
“Memberikan keteladanan kepada anggota, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, meningkatkan profesionalitas jajaran, dan menerapkan pola hidup sederhana,” ujarnya.
Jaksa Agung Burhanuddin juga mengingatkan kepada jajaran Bidang Pengawasan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk. “Dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan,” tegasnya.
Burhanuddin meminta seluruh warga Adhyaksa untuk mengakselerasi capaian vaksinasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan segera.
Kemudian memperkuat sinergitas dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal, agar mencapai target.
Serta menyampaikan kendala yang dihadapi, dan terus menjalin komunikasi dengan Daerah yang telah berhasil meningkatkan realisasi vaksinasi.
Selanjutnya, Burhanuddin juga menekankan untuk memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.
Dia juga menegaskan seluruh jajaran untuk segera merealisasikan penyerapan anggaran, mengingat saat ini telah memasuki Kuartal ke-4 Tahun 2021.
Selain itu, untuk memastikan kebijakan yang diambil oleh Jaksa Agung tepat, dibutuhkan kepatuhan Pengisian Aplikasi CMS Public dan Dashboard CMS dari setiap satuan kerja sebagai bahan pertimbangan.
Dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Dan tetap memotivasi Satuan Kerja yang belum mengungkap tindak pidana korupsi di wilayahnya.
“Dalam rangka Percepatan Penghapusan Piutang Negara eks perkara tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kejati DI Yogyakarta, saya minta untuk meningkatkan sinergitas Bidang Pidsus dan Bidang Datun. Serta memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” tutur Burhanuddin.
Burhanuddin juga kembali mengingatkan fungsi penting Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat diperlukan.
“Untuk itu perlu segera membangun koordinasi dengan stakeholders,” ucapnya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang Pidana Militer, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan agar para pegawai segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer.
Dan segera beradaptasi dan bersinergi menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Setelah Jaksa Agung memberikan pengarahan dilanjutkan dengan pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, terkait Restorative Justice dan penanganan perkara pidana umum.
Jaksa Agung Burhanuddin juga memberikan evaluasi dan apresiasi atas laporan kinerja yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan mengharapkan agar para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk terus mengoptimalkan pencapaian kinerja masing-masing bidang yang ada. Serta akan menjadi bahan evaluasi kinerja akhir tahun, pada saat pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Tahun 2022 yang akan datang.
Setelah memberikan pengarahan, Jaksa Agung Burhanuddin mempersilakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyampaikan pemaparan, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Kunjungan kerja Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dan jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan kunjungan kerja setelah hampir 1 tahun tidak dapat dilaksanakan akibat pandemi Covid-19. Namun kunjungan kerja tetap dilaksanakan melalui virtual.
Sebelum mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DI Yogyakarta), Jaksa Agung Burhanuddin terlebih dahulu mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo (Kejari Kulonprogo), kemudian ke kantor Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari Sleman), dan kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Kejari Yogyakarta).
Jaksa Agung Burhanuddin ingin mengetahui secara langsung progress pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di daerah, dengan melakukan pemeriksaan pada masing-masing bidang.
Kunker ini juga sebagai forum komunikasi langsung antara Jaksa Agung Burhanuddin bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana, dengan para pegawai di Daerah secara langsung.
Kunker dan komunikasi berlangsung dengan penuh kehangatan dan penuh rasa kekeluargaan.
Pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan. Dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen serta memperhatikan 3 M.(Red)