LAM-TENG,KEC.PUBIAN, TintaInformasi.com
Atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap 2 Tahun 2021, kini berbuntut panjang. Pasalnya, Pimpred Media Cetak & Online Tinta Informasi Provinsi Lampung A Muri akan melaporkan secara resmi ke Inspektorat dan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
“Terkait Dugaan Korupsi DD Tahap 2 Tahun 2021 terhadap Kepala kampung, kampung Sinar Negeri Bapak Edi Kuswanto sudah kami kordinasikan kepada pihak Inspektorat kabupaten Lampung tengah agar segera menindak lanjuti temuan tersebut.
Berdasarkan informasi, dugaan penyimpangan tersebut berupa ada realisasi penggunaan DD Tahap 2 Tahun 2021 dibidang pembangunan jalan Lapen Volume Panjang 1010 Meter Lebar 3 Meter dengan anggaran dana sebesar Rp. 260.070.000 (dua ratus enam puluh juta tujuh puluh ribu rupiah) yang yang penggunaan aspal tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sehingga pekerjaan pembangunan jalan lapen tersebut sudah selesai namun sudah rusak, bahkan di keruk pakai jari tangan saja sudah ngelupas. Dengan adanya hal tersebut Pimpred Media Cetak & Online Tinta Informasi A Muri Konfirmasi dengan Kepala Desa, Desa Sinar Negeri Bapak Edi Kuswanto, “Bapak Edi Kuswanto mengakui bahwa sudah ada laporan dari masyarakat setempat, kalau jalan lapen yang baru selesai bebera minggu di kerjaankan itu sudah ada rusak, namun saya belum sempat untuk memperbaikinya, eh sudah di publikasikan di media, “jelas pak Edi.
Menindak lanjuti temuan dugaan korupsi kakam sinar negri team tinta information akan bekerja sama dengan beberapa lembaga terkemuka di provinsi lampung untuk mengawal dan melaporkan secara resmi kepada pihak penegak agar membuat efek jera para kakam yang sudah sewenang-wenang melakukan penyimpangan untuk memperkaya diri.TEAM