Bandar LampungLampung

Lahan Perkebunan 21 Warga Negara Mulya yang Dikleim Oknum Anggota Dewan Way Kanan Disegel Ditreskrimum Polda Lampung

36
×

Lahan Perkebunan 21 Warga Negara Mulya yang Dikleim Oknum Anggota Dewan Way Kanan Disegel Ditreskrimum Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandarlampung —Lahan perkebunan milik 21 warga Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan, yang dirusak dan dikleim oknum angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira, bersama kroni Sahlan cs yang dijadikan lahan perkebunan tebu, disegel status qou oleh Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) II Polda Lampung.

Kuasa hukum 21 warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri, SH yang tergabung Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan delapan (YLBH 98), membenarkan adanya, kegiatan Ditreskrim Polda Lampung memasangan plang pelarangan aktifitas (status quo), berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh diatas lahan sekitar 26 hektar yang dimiliki sebanyak 22 Petani Kampung Negara Mulya.

“Ya benar telah dilaksanakan pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) oleh Anggota Ditreskrimum Subdit II Polda Lampung didamping Penasehat Hukum dan Petani Negara Mulya. Pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana Pengrusakan Tanam Tumbuh (406KUHP) milik klien kami yaitu 22 Petani Kampung Negara Mulya yang di duga dilakukan oleh Doni Ahmad Iraanggota DPRD Kab. Way Kanan dalam laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan, pada hari Rabo 20 Oktober 2021. Bertempat di Kampung Negara Mulya Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan,” Kata Anton, Kamis (21/10/2021).

Anton menjelaskan, bahwa perlu diketahui bersama awal mula peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh tersebut berawal dari adanya penggusuran tanam tumbuh milik klien kami di tanah nya sendiri yang di duga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira, pada hari Kamis 1 Agustus 2019.

Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2019 Klien kami melaporkan Doni Ahmad Ira ke Polres Way kanan dalam laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan.

Meski diawal proses penegakan hukum untuk klien kami terkesan berjalan lambat dan tertatih-tatih, kami tetap percaya dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian. Kami sebagai Tim Penasehat Hukum 22 Warga Negara Mulya sangat mengapresiasi kinerja Bapak Irjen Pol Hendro Sugiatno “Kapolda Lampung” berserta Jajarannya yang mengambil alih perkara ini dari Polres Way Kanan yang telah tertidur begitu lama seakan tanpa kepastian hukum untuk tegak bangun berjalan mengikuti rel keadilan yang dinantikan warga kampung Negara Mulya selama ini, dengan pengambil alihan perkara tersebut Polda Lampung segera menunjukan langkah-langkah nyata dan kongkrit dengan cara melakukan pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) yang akan mempercepat kinerja kepolisian Polda Lampung dalam menangani dugaan tindak pidana pengruskan tanam tumbuh milik klien kami.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung dengan memasang plang pelarangan aktifitas (status quo) tersebut merupakan kabar baik dan angin segar bagi klien kami yang notabene hanya petani kecil yang mengantungkan hidup dengan mengais rejeki ditanah nya sendiri. Dan juga langkah Polda Lampung tersebut merupakan sinyal kuat kepada semua pelaku yang punya keterbiasaan melakukan tindakan tidak terpuji dan Penindas, perampas hak-hak Rakyat kecil bahwa Pendistribusian Keadilan yang transparan dan tidak memihak masih tegak berdiri di wilayah hukum Polda Lampung,” ungkap Anton.

Anton berharap Ditreskrimum Subdit II Polda Lampung agar dapat menuntaskan perkaran tindak pidana tesebut dengan proaktif dalam mengawasi areal tersebut agar tidak ada aktifitas apapun disana.
Selanjutnya segera memeriksa kembali terlapor dan mengumpulkan alat-alat bukti tambahan yang cukup.

“Kami minta Disrekrimum II Polda Lampung segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan Status tersangka pada perkara ini,” Harapnya.

Anton menyatakan, mengingat para petani Kampung Negara Mulya menggantungkan harapan besar kepada Polda Lampung agar segera menuntaskan perkara ini, karena klien kami menggantungkan nasib hidup dan masa depan anak-anaknya dari tanah tersebut.

“Kami minta perkara pengrusakan lahan warga dapat segera dituntas, karena akibat dari pengrusakan tanam tumbuh tersebut memaksa sebagian klien kami berkerja serabutan tanpa kepastian dengan upah Rp 70000 per hari untuk menyambung hidup dirinya dan keluarga,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Lamping masih memdalami terkait laporan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan perkebunan milik 21 warga Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan, yang.melibatkan oknum angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), bersama kroni Sahlan cs yang mengklim lahan warga dijadikan perkebunan tebu.

“Polda Lampung masih medalami terkait laporan dugaan pengrusakan lahan warga Di Way Kanan. Dalam.waktu dekat kami akan panggil baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan terkait proses penyelidikan dan penyidikan,” Kata AKBP Muchtar Kasubdit II Reskrimum Selasa (12/10/2021).

Kasubdit Reskrimum AKBP Muchtar menegaskan, terkait laporan dugaan pengrusakan lahan warga Negara Mulya Way Kanan akan tetap diproses lebih lanjut, tentunya dalam mejalani proses hukum akan mengedepankan profesional dan Profosional. Mengingat dalam perkara laporan tersebut sempat ditangani Polres Way Kanan yang kemudian perkara tesebut dilimpahkan ke Polda Lampung dalam penanganan hukum lebih lanjut.

“Jadi mohon bersabar proses bukum masih berlanjut. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, mohon dibantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.

Diketahui selain laporan tindak pidana pengrusakan lahan, terdapat gugatan sengketa lahan. Namun Pengadilan Negeri (PN) Blambang Umpu Way Kanan menolak gugatan perdata sengketa lahan yang diajukan kroni Sahlan cs bersama oknum angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), yang mengklim lahan warga dijadikan perkebunan tebu.

Hal itu terungkap dalam agenda sidang pembacaan putusan gugatan perdata sengketa lahan dengan hakim Ketua majelis M Budi Darma dan hakim anggota Eko Wardoyo, Riduan Pratama didampingi selaku panitera Seslan Hariadi serta selaku juru sita Wiliam Fauzi, Kamis, 7 Oktober 2021.. (Adien)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *