LampungLampung Selatan

Lapor Pak Jaksa, Proyek Pembangunan Jalan di Candipuro “Amburadul”

54

Tintainformasi.com, kalianda- Proyek pembangunan jalan ruas Desa Bumijawa-Titiwangi di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan senilai 2,1M disinyalir dikerjakan asal-asalan demi meraup untung besar. Dimana di dalam kegiatan pembangunan infrastruktur yang bersumber dana dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tersebut masih hitungan minggu selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan yang cukup signifikan.

Dari pantauan di lapangan, kegiatan tersebut merupakan peningkatan jalan Hotmix dengan bahu jalan di Cor Beton. Di papan proyek disebutkan sebagai pelaksana PT Aya Pujian Pratama dengan nomor kontrak : 02/KTR/DAK-BM.I/APBD/DPUPR-LS/2021 dengan nilai kontrak Rp2.122.232.495.67. Sedangkan durasi pelaksanaan selama 120 hari kalender dan konsultan pengawas CV Trijaya Engineering.

Di sejumlah titik terlihat aspal hotmix yang sudah mengelupas dan tambalan dengan kualitas aspal terbilang cukup tipis. Begitu juga dengan cor beton, meski usia pekerjaan terbilang baru hitungan minggu namun terlihat kualitas kegiatan bisa dibilang cukup buruk.

Warga sekitar, Lani (52) mengungkapkan kegiatan tersebut ditengarai dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Diungkapkan dia, seharusnya sesuai dengan spesifikasi umumnya peningkatan jalan melalui proses pengerasan jalan (Onderlaagh) latasir atau lapen, baru kemudian Hotmix.

“Dari pantauan masyarakat selama ini, pengerjaan proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Seperti pengaspalan, harusnya kan ada tahapan-tahapan konstruksi pada umumnya. Tapi yang kami temukan, aspal digelar diatas tanah. Hal itu kami ketahui saat ingin mengukur ketebalan aspal. Begitu kami buka sample aspal, ternyata tepat dibawah material aspal dan batu split itu tanah,” kata Lani seraya menyodorkan bukti dokumentasi berupa foto, Sabtu 9 Oktober 2021. (Tim)

Exit mobile version