LampungPOLRITulang Bawang

Satresnarkoba Polres Tuba menangkap Pembawa Sekaligus Pemilik Narkotika Jenis Sabu

33
×

Satresnarkoba Polres Tuba menangkap Pembawa Sekaligus Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tuba – Polisi Resort (Polres) Tulang Bawang, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial YU, (21), warga Dusun Cakak Nyenyak, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur. Penangkapan yang berhasil di lakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang itu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

YU ditangkap pada hari Jum’at malam, (01/10/21), Pukul 21.30 WIB, di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, karena ditemukan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra,SH.,MH., Mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH menjelaskan, pada Jumat malam petugas Polres Tuba berhasil menangkap menangkap seoranv pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di jalan Senayan, kelurahan Menggala kota.

AKP Anton menjelaskan, dari tangan pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan sepeda motor Suzuki Smash warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di Jalan Senayan, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *