Tintainformasi.com,LamTeng — Selain dari APH Kemendikbud harus berani mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) PIP dan BSM di SMA MA-Arif 04 Lingga Pura, Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 500.000.000 selama Pandemi Covid 19 dari jumlah keseluruhan tahun 2020 – 2021 sebesar Rp1,4M.
Kementrian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) selaku kuasa anggaran, harus memiliki keberanian untuk mengungkap Penyimpangan/Penyelewengan Dana BOS yang terjadi di sekolah, seperti di SMA MA’ARIF 04 Lingga Pura, Terang ketua Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Sofyan AS ST., diruang kerjanya kamis (23/11/ 2021).
“Khususnya dikabupaten lampung tengah banyak sekali pelaku penyimpangan, penyalah gunaan pada Bantuan Oprasional Sekolah BOS seperti yang kami temukan di kecamamatan selagai lingga yang dilakukan oleh oknum pengelola anggaran kepala sekolah SMA Maarif 04 lingga pura ROB’AN,” terang Sofyan.
Beragam modus ini ditemukan dari hasil Pantauan dan Investigasi terhadap wali siswa dan masyarakat sekitar serta pendidik yang minta dirahasiakan identitasnya Dugaan penyelewengan dana bos dilakukan dawali Dari dinas pendidikan provinsi kasub,melalui ketua MKKS bagi kepala sekolah diminta menyetor dana BOS kepada penanggung jawab anggaran (kepala sekolah) dengan dalih Berbeda-beda,kata sofyan
Tentu tindakan tersebut masuk pada Gratifikasi dan ini saya katakan 99% dari 100% terjadi di semua saya sudah mengantongi rekaman dan bukti permulaannya dari berbagai sekolah,ROB’AN selaku kepala sekolah dan pengelolaan dana BOS pada SMA MA’ARIF 04 lingga pura atas kebijakanya dalam pengelolaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis lanjut sofyan
Seperti ROB,AN kepsek terlalu banyak mengabaikan peran komite sekolah dan dewan pendidikan dalam mengelola dana BOS hal ini tentu ada Pemanfaatan supaya mudah untuk melakukan penyalahgunaan anggaran demi kepentingan golongan dengan begitu dana BOS hanya di kelola kepala sekolah dan bendahara.Lalu pengelolaanya dikelola tidak transparan,dimana sekolah SMA MA,ARIF Lingga Pura tidak menyampaikan pemakaian dana BOS dengan cara menggunakan papan Informasi di dinding depan kantor sekolah atau tempat yang mudah diketahui masyarakat dan Komite jelas sofyan.
BOS,BSM Dan PIP sepanjang tahun ajaran 2020-2021 dan 2021-2022 di SMA MA’ARIF ,04 60,5% Dari jumlah siswa /i 210 dana yang diterima sebesar Rp.315,000,000 lebih pada tahun ajaran 2020-2021 terdapat penyimpangan hasil dari pantauan sebelum Investigasi 45% dari jumlah Siswa 205 siswa/i maka jumlah dana yang sebesar Rp.758,500,000 diterima sedangkan jika di kalkulasikan dua tahun ajaran berjalan dana BOS yang kami duga dijadikan bancakan lebih kurang sebesar Rp.397,125,000
Tegas sofyan
Sofyan melanjutkan uraian nya,,”ya selain mark up anggaran ada banyak lainya masuk pada dugaan gratifikasi misalnya bantuan PIP Bantuan BSM itu nanti kita sampaikan setelah kita muat dalam laporan kita serahkan pada kejaksaan dan BPK perwakilan lampung pada senin mendatang contoh lainya yang dijadikan kedok jumlah siswa yang tidak sesuai,atau Dugaan Mark up siswa yang di cantumkan pada rencana anggaran pendapatan dan Belanja Sekolah RAP BS tidak sama dengan jumlah yang sebenarnya.
Kemudian ada temuan seperti Dugaan Pemalsuan Laporan Pertanggung Jawaban LPJ pada Era Pandemi Covid 19 pada pembayaran Guru Honor laporan yang disampaikan penuh dugaan ada tanda tangan palsu seolah Guru honor itupun saya sudah ada bukti nanti akan kita sampaikan pada laporan.
Kemudian ada dugaan pemalsuan kwitansi yang dengan alasan pembelian alat prasarana sekolah, Ini kan kemendikbud Mentransfer Dana BOS Langsung Ke rekening sekolah dan diterima kepala sekolah, setiap tahap di setiap tahun Dengan tujuan meminimalisasi penyelewengan Anggaraan namun pada realitanya semakin banyak oknum semakin banyak oknum kepala sekolah yang menyalahgunakan BOS ( Jadi Maling Dana BOS ).
Jadi memang betulah sebagai mana benarnya Regulasi tidak bisa mencegah Orang untuk melakukan perbuatan_perbuatan yang bersifat koruptif, memang semua harus. (Red)