Berikut Penjelasan Kasatreskrim Lamteng AKP Edi Qorinas
Tintainformasi.com, Lamteng — Bupati Lampung Tengah, H. Mussa Ahmad, S.Sos., mengucapkan selamat dan mengapresiasi yang sebesar – besarnya kepada Polres Lampung Tengah yang sudah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan di Kecamatan Seputih Agung. Berikut penjelasan Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Kecamatan Seputihagung.
Tiga tersangka yang diamankan, yakni Ikhwanudin Sanjaya (21), warga Kampung Fajarasri, Kecamatan Seputihagung, serta AA (15), MF (14), dan RM (14). Ketiganya warga Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar.
“Ini kali sekian kita ungkap kasus pembunuhan. Dalam kasus ini, satu tersangka residivis curanmor dan tiga masih pelajar. Keempat tersangka diamankan, Senin (29/11) sekitar pukul 15.30 WIB,” katanya.
Qorinas melanjutkan, tersangka Sanjaya dan korban sudah saling kenal. “Saling kenal antara tersangka Sanjaya dan korban. Indikasinya tersangka Sanjaya dendam karena sering diperolok korban soal keluarga,” ujarnya.
Pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 22.00 WIB, kata Qorinas, tersangka sudah berniat membunuh korban.
Keduanya janjian bertemu di lapangan sepak bola Kampung Donoarum. Setelah itu keduanya jalan-jalan ke seputaran Bandarjaya menggunakan motor korban.
“Di jalan cekcok mulut dan tersangka memang sudah kesal dengan korban karena sering diolok. Tersangka Sanjaya pinjam golok dengan tersangka lain diantarkan di perempatan Kampung Adijaya. Di jalan bensin motor habis dan didorong oleh keduanya,” ungkapnya.
Di perjalanan, kata Qorinas, korban menyinggung tersangka karena orang tuanya sudah cerai sejak usia 4 tahun.
“Spontan korban mengatakan, ‘Berarti kamu anak (maaf, Red) lonte?’. Ini semakin membuat tersangka emosi menusukkan golok ke punggung korban. Korban dibawa ke rumah tersangka lainnya dan minta tolong men-step motor yang habis bensin,” terangnya.
Sampai di TKP kebun singkong sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka Sanjaya meminta korban turun dari motor. Dari belakang, korban dikalungkan dasi oleh tersangka lainnya.
Korban yang terjerat lehernya berusaha memberontak. Tidak yakin tewas, tersangka Sanjay mengiris urat nadi korban sebelah kanan.
“Tersangka lainnya bergantian menarik tali jeratan di leher korban. Para tersangka kabur membawa motor dan HP korban,” paparnya.
Kronologis penangkapan, kata Qorinas, tim menangkap tersangka Sanjaya dan AA di Kampung Adijaya. Kemudian dua tersangka lainnya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Keempat tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti. “Para tersangka dijerat 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya. (Red/rls)