LampungLampung Selatan

Diduga Aniaya Warga, Kades Kecapi Di Laporkan Ke Polisi

25
×

Diduga Aniaya Warga, Kades Kecapi Di Laporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, KALIANDA – Oknum Kepala Desa (Kades) diduga lakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang warganya sendiri akhirnya resmi di laporkan ke polisi.

Ahmad Fauzi 47 warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku intimidasi dan dikeroyok oleh Kades Kecapi Ridwansyah dan adik kandungnya yang juga Kepala Dusun 01 Ade Thamrin alias Tawang.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Tadi, sudah selesai laporan ke Polsek dan diperiksa petugas,” ujar Ahmad Fauzi.

Ditanya lebih lanjut terkait materi pemeriksaan, Ahmad Fauzi menyebut masih seputar sebab musabab dirinya dianiaya atas pengeroyokan tersebut yakni gegara tak menanda tangani ijin pembangunan talud yang melintasi kebun miliknya.

“Ada sekitar 16 – 17 pertanyaan dari penyidik,” terang pria yang biasa disapa Puji itu.

Dirinya berharap, pihak kepolisian lekas menindak lanjuti laporan sehingga ada kejelasan terkait nasib nahas yang menimpanya.

Karena, akibat kejadian pada hari ini, sang anak yang masih berusia 10 tahun dan menyaksikan kejadian langsung, harus mengalami trauma fisikis ketakutan secara akut.

“Maksud saya gini, ada penyelesaian kayak mana kan gitu,” harap Ahmad Fauzi di penghujung pembicaraan.

Aksi bak preman yang dilakukan oleh oknum Kades itu, akhirnya memantik reaksi dari pegiat wanita, Taskia Suci Fitriani.

Srikandi yang pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Perempuan dan Hak Asasi Manusia di organisasi Serikat Hijau Indonesia, mengecam dan gerah dengan perilaku oknum pejabat publik yang tak pantas dipertontonkan.

“Perilaku buruk dan tak pantas di contoh, apalagi Kades adalah pejabat publik. Aparat hukum harus bertindak untuk memberi efek jera agar tak ditiru pejabat lainnya,” tegas Taskia Suci Fitriani via sambungan telepon.

Ia mendorong, agar korban tak perlu takut melawan aksi premanisme oknum pejabat publik.

Ia juga menyarankan, korban sebaiknya didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk untuk memastikan hak-haknya sebagai warga negara terpenuhi secara hukum.

“Korban harus mendapatkan penyelesaian, baik itu secara materiil maupun immateril. Meskipun, dia hanya seorang rakyat kecil meski mengayomi” pungkas Taskia Suci Fitriani sembari menutup sambungan telepon. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *