Tintainformasi.com, Bandarlampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menginginkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berjalan tahun ini kembali dilanjutkan pada 2022. Mengingat, pemutihan PKB tahun 2021 meraup pemasukan yang sangat besar, yakni mencapai Rp218 miliar.
“Perlu dilanjutkan untuk memberi kesempatan masyarakat yang belum sempat mengikuti pemutihan sebelumnya,” ungkap Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung, Yanuar Irawan, Jumat (26/11/2021).
Ia juga mengusulkan, mutasi kendaraan yang berasal dari luar daerah ke Lampung hendaknya dimasukkan ke dalam program pemutihan.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, mendukung pemutihan diteruskan.
Namun demikian, Adi mengingatkan perlunya melihat koridor aturan yang berlaku.
Alasannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan ada potensi yang hilang berupa pokok pajak dalam program tersebut.
“Kita sudah sampaikan dan memberi pemahaman ke BPK. Apalah artinya sebatas potensi kalau uangnya tidak masuk,” ungkap Adi.
Ke depan, Adi berjanji akan berkonsultasi dengan BPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perpanjangan pemutihan di tahun 2022.
“Pastinya skema akan berbeda. Contohnya roda dua di bawah 150 CC diberikan keringanan hanya membayar 25 persen,” paparnya.
Tapi, khusus kendaraan mewah seperti sepeda motor Harley Davidson atau mobil mewah tentu berbeda perlakuan.
“Kita inginkan rasa keadilan dan ini perlu kajian lebih lanjut,” terus Adi.
Ia mengapresiasi saran DPRD Lampung yang mendukung untuk melanjutkan program pemutihan di tahun 2022.
Untuk usulan mutasi kendaraan dari luar Lampung, Adi sepakat ada keringanan dalam hal BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Tapi syaratnya harus selesai pencabutan berkas terlebih dahulu dari daerah asal. Setelah itu, baru dilanjutkan ke Samsat Lampung.
“Data di regident kan satu, ya mereka bayar dulu di Samsat asal kendaraannya, baru kita bantu BBNKB- nya di Lampung,” tandasnya. (*)