Tintainformasi.com, Bandarlampung– Ketua LSM Penggerak Anak Bangsa (LPAB) sekaligus Penasehat Media Tinta Informasi. Com mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku pengancaman terhadap wartawan dan priksa dugaan KKN yang sudah merugikan rakyat.
Menurut sofyan melakukan penangkapan terhadap pelaku harus disegerakan mengingat hal itu Sudah sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor. 41 tahun 1999 pasal 4 Ayat 2 , 3 dan pasal 18.
Tak hanya itu terkait pemberitaan dugaan KKN Proyek jalan di Lematang milik Dinas PU Lamsel itu juga sudah jelas disana ada persoalan proyek pekerjaan yang kekurangan fisik volume pekerjaan dari yang seharusnya seperti panjang jalan seharusnya 4375 sedangkan yang dikerjakan hanya 3797 berarti jelas Kekurangan fisik volume pekerjaan 578.
Iya meneruskan, penegak hukum pun bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap plaksana pekerjaan dan dinas terkait setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengancaman. (Red)