LampungLampung Timur

Larang Wartawan Meliput, Oknum Kades Beraja Asri Tak Layak Dicontoh

36

Tintainformasi.com, Lamtim — oknum Kepala Desa Beraja Asri, Kecamatan Jepara, Kabupaten Lampung Timur, bersikap arogansi kepada salah satu wartawan yang hendak melakukan tugas jurnalistik mengenai persoalan warga yang diduga tertangkap basah sedang selingkuh, Sabtu (06/11/21).

Entah apa yang membuat Kades yang satu ini naik pitam namun yang pasti kedatangan para jurnalis membuat oknum Kades geram dan emosionalnya sampai tidak terkontrol. Bahkan, sempat melontarkan perkataan yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat negara, yang mengatakan,“Duanc*k, jangan di foto, tidak ada konfirmasi,”kesal Kades Braja Asri.

Padahal Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun sopan santun. Karena pejabat publik selaku abdi masyarakat harus dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri. Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial didasari oleh Undang-Undang.

Menurut Narso, Ketua NGO Lantai, sangat disayangkan, Oknum Kepala Desa Braja Asri sampai melontarkan nada arogan dan mencaci maki Wartawan dengan bahasa kotor didepan puluhan warga Braja Asri, yang mana telah mengarah dengan pencorengan nama baik atau marwah wartawan.

Padahal Belum lama ini Oknum Kades Braja asri sempat viral di masuk berita, dengan mengatakan, Saat Pimpinan Lantainews.com, konfirmasi via Hp ke DM Kades Braja Asri, Pimpinan Redaksi Lantainews.com, bukan mendapat penjelasan dari DM, malah, justru DM marah dengan nada Emosi sempat mengeluarkan kata-kata, (KALAU TIDAK TERBUKTI SAYA GULUNG HABIS!,)” ancam DM.

bahkan bukan hanya kata itu saja, DM pun sangat tegas menyebut, (Wartawan yang menelusuri masalah tersebut sebagai pengemis”) kesal DM.
Dalam perbincangan di via Hp wartawan yang ngeliput sempat ditantang DM Duel“ujar Pimred Lantainews.com

Mengenai prihal ini PIMRED Lantainews.com, jabarkan ke awak media ini apa yang di ucapkan DM,dengan Bahasa DM yang tak pantas di ucapkan di via Hp, dengan bahasa, (”,tantang DM.
Bahkan melalui Chating WhatsApp, DM menuding (WARTAWAN AMATIR, TIDAK BERKELAS JUGA)”, menghina Warga yang pohon pepayanya dengan kata – kata kotor”, (POHON KATES DITEBANG ORANG HEBOH, GILIRAN ISTRI DI ENT*T ORANG DI RUMAH SENDIRI DIAM SAJA MANTAN BANPOL ITU”,chat DM,yang ditambahi gambar Emot malaikat.

Padahal, dalam pasal 18 undang undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Atas peristiwa tersebut Kades Braja Asri Kecamatan Beraja Asri kalau dilaporkan bisa kena pasal pasal berlapis, karena sudah melanggar hukum sebagaimana dalam pasal 335 ayat (1) ke 2 dan pasal 310 ayat (1) KUHP Pidana.

Dengan kejadian ini, Narso mengharapkan kepada pihak Kepolisian harus wajib menerima laporan wartawan tersebut. (tim)

Exit mobile version