LampungLampung TimurPolda Lampung

Oknum Perawat Berinisial SG Buka Praktek Pengobatan Tanpa Izin Di Lamtim

48

Tintainformasi.com, Lamtim — Seorang oknum berinisial (SG) yang berpropesi sebagai seorang perawat, diduga nekat membuka praktik pengobatan tanpa ada Surat Izin Prakti Perawat (SIPP) di Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur. SG beralasan jika praktiknya mendapatkan izin dari Sekwan Lampung Tengah Bernama Samsi.

Praktik pengobatan kepada masyarakat yang sudah berlangsung lama itu terkesan dirahasiakan, hal itu dapat di lihat dengan tidak adanya plang papan nama tempat praktiknya.

Diketahui, jika SG juga tidak memiliki kuasa dari Dokter yang bertugas di RSUD Lampung Timur.

Salah satu pasien SG yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa praktik yang dilakukan sudah berlangsung cukup lama, serta mengetahui oknum perawat SG bekerja sebagai perawat di RS Ahmadyani Kota Metro.

Iya juga mengatakan, sering berobat ke klinik yang tidak memiliki plang nama dan izin praktek tersebut. Saat itu dirinya ditangani oleh SG dan SG bisa mengeluarkan surat keterangan sehat untuk dirinya berdasarkan keluhan yang dirasakan saja.

Diungkapkannya, SG terkadang melakukan penyuntikan dan memberikan obat tiga macam kepada pasien dengan biaya sebesar Rp 45 ribu. “sampai dirumah saya sempat ragu mengkonsumsi obat tersebut, benar saja berselang satu jam keluhan saya tidak hilang,” imbuhnya.

Ia meneruskan, bagaimana kalau efek dari obat pemberian perawat SG membuat keluhan yang dideritanya malah makin parah, lalu harus mengadu kemana dan meminta pertanggung jawaban kepada siapa nantinya.

Dilain tempat, Edo Pimpinan Umum NGO Lantai Lampung Timur mengatakan, seorang perawat, meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi dan memiliki Surat Tanda Register (STR) tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja, Apalagi pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin dan tidak memiliki papan nama serta kelengkapan lainnya sesuai dengan aturan yang ada.

“Perawat yang akan membuka praktek seharusnya mengacu pada Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang izin Penyelenggara Praktek Perawat dan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan,”Tegas Edo.

Dilain sisi, Ketua NGO Lantai Lampung Timur Narso, meminta agar pemerintah daerah khusunya Dinas Kesehatan untuk bertindak tegas terhadap ulah seorang oknum perawat Berinisial SG sebelum adanya korban dalam penanganan medis.

“Dinkes Kabupaten Lampung Timur harus berani menindak para pelaku praktek tenaga kesehatan bukan dokter yang tidak memasang palang dan belum mengantongi izin. Dan kami meminta agar oknum perawat ini di proses secara hukum,” Tegasnya.

Karena menurutnya, praktek tanpa izin itu telah melanggar peraturan, padahal sudah jelas tertera Praktek ilegal ini telah berjalan tahunan.

“Hal ini jelas telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 23 ayat 3 dan Undang Undang Republik Indonesia Tahun No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19 ayat 1 dengan sangsi Pidana dengan ancaman kurungan/penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.S

aat SG diwawancarai, tiba – tiba ada seseorang yang menelpon ke Hp SG mengaku bernama Hendri, guna untuk berbincang dengan wartawan media ini, Hendri sempat mengatakan jika SG merupakan saudaranya. “Jangan diganggu ganggu, saya ini sama seperti kamu,” kata Hendri dengan nada mengancam. (Red/Tim)

Exit mobile version