Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungLampung Selatan

Pakar Hukum Hingga Ormas Terus Mendorong Penahan Atas Oknum Anggota Dewan

16
×

Pakar Hukum Hingga Ormas Terus Mendorong Penahan Atas Oknum Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TintaInformasi.Com,Kalianda–Ketua Ormas Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), angkat bicara terkait penetapan status tersangka seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Seperti yang diberitakan oleh media, anggota dewan dari Fraksi Gerindra berinisial MI telah ditetapkan menjadi tersangka sejak bulan September 2021, dalam perkara tindak pidana penipuan.

Dimana, MI menjanjikan iming-iming sebuah pekerjaan kepada Syukri Amin. Meski korban telah menyerahkan uang panjar sebesar Rp 245 juta, akan tetapi pekerjaan itu tak pernah didapat.

 

Perkara pun bergulir ke ranah hukum, sekitar bulan Januari 2020, korban melapor ke Polda Lampung. Kemudian, pada Februari 2020, laporan itu dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan dan prosesnya masih berjalan hingga sekarang.

“Menanggapi hal itu, Ketua Pernusa Firnando Lukman, SH meminta kepada Polres Lampung Selatan untuk menegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebaiknya, Polres Lamsel segera melakukan penahanan terhadap MI karena sudah berstatus tersangka,” tegas Pirnando Lukman, pada hari selasas 16/11/2021

Bukan tanpa dasar dan alasan prihal tindakan tersebut dibenarkan oleh aturan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP.

“Mengacu pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” urai Pirnando Lukman.

 

“Merunut perkara yang telah berlangsung sejak tahun 2020, dalil kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, bisa menjadi pertimbangan kuat untuk menjalankan kurungan badan terhadap MI.

“Disamping itu, bila oknum anggota dewan tetap menjalankan tugas keseharian seperti biasa sedangkan dirinya telah menyandang status tersangka dalam suatu perkara pidana, maka marwah dan kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan akan dipertanyakan oleh publik.

“Demi memenuhi rasa keadilan terhadap korban, saya pikir langkah penahanan tersangka adalah hal yang paling masuk akal,” pungkas Pirnando Lukman.

Terpisah, Lektor Kepala Hukum Tata Negara Unila Dr. Budiyono, turut berkomentar, aparat kepolisian seharusnya memberikan perlakuan yang sama terhadap orang yang sudah menyandang status tersangka meskipun oknum anggota dewan sekalipun.
Itu (penahanan, red.) memang kewenangan penyidik. Tapi menurut saya, seharusnya ditahan dan kalau tidak ditahan apa alasan penyidik tidak melakukan penahanan,” ucap pakar hukum lulusan S3 Universitas Padjajaran itu.

Masih menurutnya, tak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya jika melihat dari segi pengembangan proses hukum yang belum final.

“Kita mendukung aparat kepolisian dalam hal ini Polres Lamsel dalam penetapan tersangka ini. Dan, kita minta kembangkan prosesnya apabila ada tersangka lain,” imbuh Budiyono.

Terakhir, Budiyono tetap mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap kasus penipuan meski melibatkan oknum Anggota DPRD.

“Sekali lagi, kita apresiasi Polres Lamsel yang telah menetapkan seorang anggota DPRD sebagai tersangka,” sebut Budiyono sembari mengakhiri sambungan telepon. (RED)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *