LampungTanggamus

Pembangunan Drenase jalan lingkungan kelurahan kuripan kota agung amburadul asal jadi.

45
×

Pembangunan Drenase jalan lingkungan kelurahan kuripan kota agung amburadul asal jadi.

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.Com,Tanggamus–Pembangunan drenase dan jalan lingkungan kelurahan kuripan dan pekon kusa kecamatan kota agung di duga asal jadi.

Pekerjaan yang di sinyalir milik dinas pekerjaan umum dan pemukiman rakyat (PUPR) kabupaten Tanggamus ini, jadi sorotan warga Pekon kusa dan Tegal wangi kelurahan Kuripan sejak mulai pekerjaan itu tidak terlihat papan nama kegiatan sudah melanggar, peraturan menteri pekerjaan umum.

Menurut warga setempat menjelaskan,dan meminta namanya di rahasiakan.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan,
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

Dalam peraturan ini, sudah jelas banyak sekali kelalayan kontraktor, sebap jalan menuju rumah kami ada gorong gorong masa dalam Rab tidak di anggarkan sementara gorong gorong lama sudah di hancurkan, lalu kami mau lewat mana.
Kami konfirmasikan dengan pekerja malah jawabnya kami hanya bekerja saja perintah bos, terangnya.minggu (14/11/2021).

Lebih lanjut Ia menjelaskan Kalau seperti ini, kerjanya tentu konsultan yang menggambar sangat lalai sebap, drenase saat ini di bangun harus melalui satu gorong gorong dan ini menyambungkan kelurahan Kuripan dangan Pekon kusa tentunya kami yang punya kendaraan susah mau lewat kalau gorong gorong sudah tidak ada lagi jelasnya.

Sejak kemarin kami di minta oleh lingkungan untuk iyuran sepuluh ribu rupiah (RP10 000) untuk biyaya pembuatan gorong gorong sebap kata kontraktornya tidak ada jatah, kalau mau ya masyarakat harus swadaya, untuk tukang dan matrial tugas kami hanya membuat drenase dan perbaikan jalan jelas Samsul sang kontraktor kepada warga tadi pagi tandasnya.

Sementara Samsul sang kontraktor saat di konfirmasi tidak berada di lokasi wargapun tidak tahu nomot telpon kontraktor tersebut.(berita ini dalam komfirmasi). (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *