TINTA INFORMASI | PESAWARAN – Dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah usaha pemotongan ayam di Dusun Sukajaya, Desa Bernung, Kabupaten Pesawaran, menuai keresahan masyarakat. Sungai yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari warga diduga tercemar limbah usaha tersebut. Dampaknya tidak hanya menimbulkan bau busuk menyengat, tetapi juga membuat air berubah keruh, berbusa, bahkan dikeluhkan menyebabkan gatal ketika terkena kulit.
Persoalan ini bukan sekadar mengganggu kenyamanan. Warga mengaku kehilangan akses terhadap sumber air yang sebelumnya mereka manfaatkan untuk membersihkan diri setelah bekerja di ladang maupun sawah. Bahkan, untuk sekadar mencuci kaki, sebagian warga kini mengaku tidak lagi berani menggunakan air sungai tersebut.
Hasil penelusuran media pada Rabu (4/11/2026) menemukan adanya saluran pembuangan yang diduga berasal dari tempat pemotongan ayam dan mengarah langsung ke aliran sungai menggunakan pipa paralon.
Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran warga mengenai pengelolaan limbah usaha pemotongan ayam di lingkungan permukiman. Terlebih, masyarakat mengeluhkan perubahan kondisi sungai yang sebelumnya relatif jernih, tetapi kini diduga mengalami pencemaran.
Air sungai dilaporkan berubah keruh, berbusa, serta mengeluarkan bau tidak sedap. Warga juga mengaku menemukan banyak cacing berwarna merah di sekitar aliran air. Selain itu, sejumlah warga merasakan gatal ketika kulit bersentuhan dengan air tersebut.
Warga Takut Gunakan Air Sungai, Cuci Kaki Saja Tak Berani
Salah seorang warga berinisial Alex (nama disamarkan, red.) mengungkapkan perubahan kondisi sungai yang dirasakannya sejak muncul dugaan pencemaran limbah tersebut.
Alex ditemui saat melintasi sungai sepulang dari sawah. Ia menceritakan bahwa dahulu warga masih leluasa menggunakan air sungai untuk mencuci muka, mandi, hingga membersihkan diri setelah bekerja.
Namun, kondisi tersebut kini berubah. Menurutnya, air sungai sudah tidak lagi layak digunakan untuk aktivitas sehari-hari karena kondisi air yang kotor, berbusa, berbau, dan menimbulkan rasa gatal.
“Yang jelas air sungai itu beda dengan yang dulu. Kalau dulu airnya bening dan bisa dipakai cuci muka, mandi, bersih-bersih kalau kita habis kerja. Sekarang boro-boro mau dipakai cuci muka atau mandi, untuk cuci kaki saja sudah enggak berani. Rasanya gatal di kulit, mana berbusa dan banyak cacing merahnya. Kotor dan bau,” ungkap Alex.
Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait tidak mengabaikan kondisi tersebut. Menurutnya, warga hanya ingin sungai yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka kembali bersih dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Harapan saya semoga kembali bersih seperti dulu lagi,” tambahnya.
Bau Limbah Berdampak pada Ekonomi, Warga Terpaksa Tutup Warung
Keluhan lebih serius disampaikan Ayu (nama disamarkan atas permintaan narasumber, red.), seorang ibu rumah tangga yang tinggal tidak jauh dari lokasi usaha.
Ayu mengaku dampak yang ditimbulkan bukan hanya persoalan bau dan pencemaran lingkungan. Aktivitas pengelolaan limbah yang diduga berasal dari usaha pemotongan ayam tersebut juga disebut telah memukul perekonomian keluarganya.
Ia mengungkapkan, terpaksa menutup usaha kuliner yang selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga. Keputusan tersebut diambil setelah jumlah pembeli terus menurun akibat bau menyengat yang tercium hingga ke sekitar tempat usahanya.
Menurut Ayu, sebelumnya terdapat kolam yang digunakan untuk menampung limbah ayam, termasuk bagian ayam yang tidak dikonsumsi dan ayam yang tidak terjual. Limbah tersebut disebut dibiarkan menumpuk hingga membusuk dan menimbulkan bau yang sangat mengganggu.
“Ini sudah mending, tadinya ada kolam tempat membuang limbah ayam yang enggak kemakan. Ayam yang enggak laku juga dibuang dan ditumpuk di situ, jadi busuk. Saya tutup warung karena bau luar biasa. Tadinya kan saya jual makanan, karena bau dagangan jadi sepi, akhirnya tutup. Tapi karena saya warga kecil saya tidak bisa apa-apa, ya sudahlah,” tuturnya.
Dampak yang dirasakan Ayu bahkan membuatnya sempat berpikir untuk menjual rumah dan meninggalkan lingkungan tersebut karena tidak tahan dengan bau menyengat.
Meski demikian, ia menyebut kolam penampungan limbah yang sebelumnya dikeluhkan warga saat ini sudah ditutup. Kendati begitu, persoalan dugaan pencemaran sungai dan dampaknya terhadap masyarakat masih membutuhkan penanganan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Pemilik Usaha Akui Pernah Ditegur DLH, BPOM hingga Polda Lampung
Di tengah keluhan masyarakat, pemilik usaha pemotongan ayam sekaligus produksi bakso di Dusun Sukajaya, Desa Bernung, Giran, memberikan tanggapan terkait aktivitas usahanya.
Giran mengakui usaha pemotongan ayam dan produksi bakso tersebut telah beroperasi kurang lebih dua tahun. Ia menjelaskan, aktivitas pemotongan ayam biasanya dimulai sejak subuh hingga sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kalau yang agak banyak ini, sudah dua tahun, motong ayam sama bikin bakso. Tadinya kan di depan, pindah sini,” ujar Giran.
Terkait dugaan pembuangan limbah yang dikeluhkan masyarakat, Giran mengklaim pihaknya telah menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk menangani limbah kegiatan usaha.
“Itukan sudah ada IPAL-nya, kotak-kotak itu. Kalau ada kotoran diangkat,” kilahnya.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan lingkungan setempat sebelum menjalankan usaha. Giran menyebut selama ini tidak pernah menerima keluhan dari warga terkait aktivitas pemotongan ayam maupun produksi bakso yang dijalankannya.
“Sudah izin saya. Saya juga sudah pamit ke lurah dan sudah izin ke lingkungan sini. Selama ini tidak ada keluhan, enggak ada keluhan dari warga,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya mengenai pengawasan dan teguran dari instansi terkait, Giran justru mengakui pernah mendapatkan teguran dari sejumlah pihak, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Polda Lampung.
“Pernah ditegur, tapi udah lama, sebulan yang lalu. Oleh lingkungan hidup (Dinas Lingkungan Hidup, red), dari BPOM pernah, dari Polda pernah,” katanya.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai substansi teguran, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan oleh masing-masing instansi.
Giran juga menyampaikan rencana untuk memindahkan lokasi usahanya ke tempat baru yang saat ini sedang dalam proses pembangunan. Namun, ia mengaku membutuhkan waktu dan biaya untuk merealisasikan rencana tersebut.
“Mau pindah dalam dua tiga bulan ini. Tapikan nggak gampang untuk pindah, butuh duit,” pungkasnya.
DLH Pesawaran Perlu Turun Tangan, Jangan Biarkan Warga Menanggung Dampak
Keluhan masyarakat Dusun Sukajaya semestinya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pesawaran, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi teknis lainnya.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan sumber pencemaran, menelusuri jalur pembuangan limbah, serta menguji kualitas air sungai yang dikeluhkan masyarakat. Selain itu, pemerintah perlu memeriksa secara langsung apakah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang diklaim telah tersedia benar-benar berfungsi dan memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang perlu mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan limbah usaha tidak boleh mengorbankan kesehatan, kenyamanan, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Persoalan ini juga tidak cukup diselesaikan hanya dengan menutup kolam penampungan atau memindahkan lokasi usaha. Pemerintah perlu memastikan tidak ada lagi pembuangan limbah yang mencemari sungai serta melakukan pemulihan apabila hasil pemeriksaan membuktikan telah terjadi pencemaran.
Sebab, masyarakat tidak seharusnya terus menanggung bau busuk, kehilangan sumber air yang biasa digunakan, bahkan kehilangan mata pencaharian akibat persoalan pengelolaan limbah yang belum tuntas.
Sungai bukan tempat pembuangan limbah. Lingkungan hidup warga bukan harga yang boleh dibayar untuk keberlangsungan sebuah usaha. (**)
