TINTA INFORMASI | LAMPUNG BARAT — Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Kabupaten Lampung Barat menyoroti sejumlah paket pengadaan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Barat yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Nilai tiga paket yang disoroti tersebut mencapai sekitar Rp592 juta.
Ketua KWIP DPC Lampung Barat, Faisol, menyebut terdapat tiga paket yang menurut penelusuran organisasinya memiliki pola pengadaan yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga paket tersebut masing-masing berkaitan dengan penilaian aset wisata Lumbok Seminung senilai Rp171 juta, kajian aset Lumbok Seminung Resort senilai Rp228 juta, serta belanja alat tulis kantor (ATK) dan pencetakan buku perubahan APBD senilai Rp193 juta.
Faisol menduga terdapat sejumlah persoalan dalam proses pengadaan dan penganggaran ketiga paket tersebut. Namun, ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar pelanggaran administrasi maupun hukum.
Soroti Penilaian Aset Lumbok Seminung
Paket pertama memiliki RUP 61738517 dengan nama pekerjaan Penilaian Aset Wisata Lumbok Seminung senilai Rp171 juta. Dalam data yang menjadi dasar penelusuran KWIP, paket tersebut menggunakan metode pengadaan yang tercatat sebagai “Dikecualikan”.
Faisol mempertanyakan penggunaan metode tersebut untuk pekerjaan penilaian aset daerah yang berkaitan dengan rencana Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
“Penilaian aset daerah untuk KSP itu harus dilakukan oleh penilai yang independen. Kami mempertanyakan mengapa metode pengadaannya menggunakan ‘Dikecualikan’, sementara jasa penilaian aset dapat dilakukan oleh penyedia yang memiliki kompetensi dan kualifikasi,” ujar Faisol.
Ia menduga penggunaan metode tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi pengondisian penyedia jasa.
Selain metode pengadaan, KWIP juga menyoroti informasi mengenai waktu pengumuman dan periode kontrak. Faisol menyebut paket tersebut tercatat diumumkan pada 17 November 2025, sementara periode kontraknya disebut berlangsung sejak Januari hingga Desember 2025.
Menurutnya, perbedaan waktu tersebut perlu dijelaskan oleh pihak BKAD agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.
KWIP juga menyoroti adanya informasi mengenai histori paket dan kode mata anggaran (MAK) yang menurut mereka perlu diverifikasi lebih lanjut.
Dua Paket Lumbok Seminung Dipertanyakan
Sorotan berikutnya diarahkan pada paket dengan RUP 61738531, yakni Kajian Aset Lumbok Seminung Resort senilai Rp228 juta.
Faisol menilai paket tersebut memiliki keterkaitan dengan pekerjaan penilaian aset senilai Rp171 juta karena sama-sama berkaitan dengan aset Lumbok Seminung dan rencana KSP.
Ia mempertanyakan apakah kedua pekerjaan tersebut semestinya direncanakan sebagai satu kesatuan atau memang memiliki ruang lingkup pekerjaan yang berbeda.
“Objek kedua paket ini sama-sama berkaitan dengan Lumbok Seminung Resort untuk KSP. Karena itu, perlu diperiksa apakah kajian dan penilaian tersebut memang merupakan pekerjaan yang terpisah atau justru seharusnya direncanakan dalam satu paket,” katanya.
Jika kedua nilai paket digabungkan, totalnya mencapai Rp399 juta. Faisol menilai kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak terdapat upaya memecah paket pengadaan guna menghindari metode pemilihan penyedia tertentu.
Ia juga menyoroti informasi bahwa kedua paket tersebut diumumkan pada waktu yang sama, yakni 17 November 2025 sekitar pukul 15.57 WIB, sementara periode kontrak disebut mencakup Januari hingga Desember 2025.
Menurut Faisol, perbedaan antara waktu pengumuman dan periode pelaksanaan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dari BKAD Lampung Barat.
Pertanyakan Anggaran Cetak Buku Rp193 Juta
Paket ketiga yang disoroti KWIP memiliki RUP 61424907, berupa Belanja ATK Cetak Buku Perubahan APBD dengan nilai sekitar Rp193 juta.
Faisol mempertanyakan kewajaran nilai tersebut jika dibandingkan dengan jumlah buku yang disebut menjadi objek pekerjaan.
“Kalau melihat jumlah OPD dan perkiraan buku yang dicetak, kami mempertanyakan dasar perhitungan anggaran Rp193 juta tersebut. Karena itu, perlu dibuka spesifikasi, volume pekerjaan, harga satuan, serta dokumen pertanggungjawabannya,” ujar Faisol.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan KWIP, apabila jumlah buku yang dicetak sekitar 350 eksemplar, maka nilai Rp193 juta setara dengan sekitar Rp551 ribu per buku.
Namun, Faisol menekankan bahwa angka tersebut masih membutuhkan verifikasi berdasarkan spesifikasi teknis, kualitas bahan, jumlah halaman, jenis cetakan, serta komponen pekerjaan lainnya.
KWIP juga mempertanyakan waktu pengumuman paket yang disebut dilakukan pada 30 Oktober 2025, sementara dokumen perubahan APBD telah disahkan sebelumnya.
Menurut Faisol, pihaknya meminta auditor maupun aparat pengawasan untuk memeriksa kesesuaian antara perencanaan anggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga dokumen pertanggungjawabannya.
KWIP Minta APH dan Auditor Lakukan Pemeriksaan
Atas sejumlah temuan dan dugaan tersebut, KWIP DPC Lampung Barat meminta Kejaksaan Tinggi Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, serta Inspektorat Kabupaten Lampung Barat melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket yang dipersoalkan.
Faisol menilai pemeriksaan diperlukan agar seluruh dugaan tersebut dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Kami meminta aparat dan auditor memeriksa seluruh prosesnya secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, metode pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggarannya,” tegas Faisol.
Ia menambahkan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administratif, pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa, atau bahkan unsur pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKAD Lampung Barat belum berhasil dikonfirmasi mengenai sejumlah tudingan dan pertanyaan yang disampaikan KWIP. Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi BKAD Kabupaten Lampung Barat dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. (**)
