TINTA INFORMASI | MERANGIN – Kabar duka menyelimuti warga Desa Saringat, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang operator alat berat bernama Dimas, yang diketahui berasal dari Lampung, meninggal dunia setelah tertimbun material tanah di lokasi yang diduga merupakan tambang emas ilegal, Minggu (1/11/2026).
Informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial Facebook dan kemudian menjadi perhatian warga setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa nahas itu terjadi ketika korban sedang mengoperasikan alat berat di area lubang tambang. Saat aktivitas berlangsung, tanah di sekitar lokasi tiba-tiba longsor dan menimpa korban.
Material tanah tersebut membuat korban tertimbun hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan terhadap aktivitas pertambangan emas yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah tersebut. Warga menyebut aktivitas tambang telah berulang kali mendapat peringatan agar dihentikan.
Warga juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja sekaligus merusak lingkungan.
“Sudah banyak ekosistem yang rusak dan sudah banyak pula korban jiwa berjatuhan akibat penambangan emas ilegal di lokasi ini. Harus ada tindakan tegas,” ujar salah seorang warga.
Warga Minta Aktivitas Tambang Ditindak
Selain meminta penghentian aktivitas pertambangan, warga juga mendorong aparat untuk mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lokasi tambang tersebut apabila terbukti beroperasi tanpa izin.
Warga menyebut seorang berinisial Nini, yang disebut sebagai warga Desa Saringat, sebagai pihak yang diduga mengelola lokasi pertambangan tersebut. Namun, informasi mengenai keterlibatan maupun tanggung jawab pihak tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum.
Warga berharap kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kecelakaan, status perizinan lokasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.
Menurut warga, apabila aktivitas pertambangan terbukti tidak memiliki izin dan terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Penanganan Masih Berlangsung
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan kejadian dan identifikasi terhadap korban masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai kronologi lengkap maupun status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan di kawasan rawan longsor memiliki risiko keselamatan yang tinggi, terutama apabila dilakukan tanpa memenuhi standar keselamatan dan ketentuan perizinan.
Semoga almarhum Dimas mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut. (**)
