Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerahHukum

Enam Bulan Buron, Satu Lagi Anggota Komplotan Begal Wisatawan di Tanggamus Ditangkap

59
×

Enam Bulan Buron, Satu Lagi Anggota Komplotan Begal Wisatawan di Tanggamus Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Enam Bulan Buron, Satu Lagi Anggota Komplotan Begal Wisatawan di Tanggamus Ditangkap

TINTA INFORMASI | TANGGAMUS – Setelah hampir enam bulan menjadi buronan, satu lagi anggota komplotan begal yang merampas dua sepeda motor milik wisatawan di Kabupaten Tanggamus akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka berinisial AY, warga Kecamatan Kota Agung Timur, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Penangkapan AY menjadi pengungkapan ketiga dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalan umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Sabtu (25/4/2026).

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka lainnya, yakni YP (21) dan AK (19) pada Mei 2026.

Dengan tertangkapnya AY, polisi kini telah mengamankan tiga dari enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan tersebut. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu petugas.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan penangkapan AY berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

Baca juga:  Sambut HUT RI ke-81 Kecamatan Padang Ratu Pasang Lampu Jalan di Lapangan Merdeka

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AY di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur.

“Kami amankan yang bersangkutan pada dinihari Sabtu, 31 Oktober 2026,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Minggu (1/11/2026).

Mengaku Terdesak Ekonomi

Dalam pemeriksaan awal, AY mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan aksi itu karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengalami tekanan ekonomi. Kondisi tersebut membuatnya memilih mendapatkan keuntungan secara instan dengan cara melawan hukum.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah tua tanpa nomor polisi dan satu unit Honda Beat warna putih hitam tanpa nomor polisi.

Kedua kendaraan tersebut berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat dua tersangka, YP dan AK.

Korban Dibawa ke Area Perkebunan

AKP Khairul Yasin menjelaskan, kasus begal tersebut bermula ketika dua pelajar, Rifki Nur Aditia dan Ibnu Sina, bersama teman-temannya dalam perjalanan pulang setelah berwisata dari kawasan Pantai Bidadari, Pekon Limau, menuju Kecamatan Gisting.

Baca juga:  Waduh Memalukan DPRD Lampung Timur Anggaran Miliaran Rupiah Diduga Kuat Jadi Ajang Korupsi Berjemaah

Saat itu, Rifki mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan membonceng Harkrisnowo. Sementara Ibnu Sina mengendarai Honda PCX bersama Rofiqul Huda.

Ketika rombongan melintas di jalan umum Pekon Sukabanjar sekitar pukul 15.00 WIB, perjalanan mereka tiba-tiba dihentikan enam orang tidak dikenal.

Para pelaku diketahui menggunakan dua sepeda motor, yakni Honda Beat warna biru putih dan Honda Vario warna hitam.

Selanjutnya, para pelaku menyuruh para korban masuk ke area perkebunan. Di lokasi tersebut, korban kemudian diancam dan dimintai sejumlah uang.

Namun, aksi para pelaku tidak berhenti di sana. Mereka justru membawa kabur dua sepeda motor yang digunakan para korban.

Polisi mengungkap, komplotan tersebut diduga menggunakan modus berpura-pura meminta rokok kepada wisatawan yang datang ke kawasan pantai dan dermaga.

Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Kerugian Korban Capai Rp51,5 Juta

Akibat aksi tersebut, korban kehilangan dua sepeda motor, masing-masing Honda Beat warna putih hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2859 ZX dan Honda PCX warna merah tua tahun 2025 dengan nomor polisi BE 3765 ZU.

Baca juga:  Erupsi Anak Krakatau, Polda Lampung Siapkan Masker dan Layanan Kesehatan

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp51,5 juta.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lain yang hingga kini belum tertangkap.

“Dengan diamankannya DPO AY pada 31 Oktober 2026, kini tersisa tiga orang yang masih dalam pengejaran dan masih menjadi DPO,” tutup AKP Khairul Yasin. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™