LampungLampung Tengah

Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Negeri Jaya Jadi Ajang Korupsi Dan Asal Jadi

126
×

Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Negeri Jaya Jadi Ajang Korupsi Dan Asal Jadi

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.Com,LamTeng–Pembangunan jalan rabat beton di Dusun 3 Desa Negeri Jaya Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah diduga asal jadi, tak sesuai bestek maupun Rencana Anggaran Biaya Pemerintah Desa (RABPDes).

Ini terlihat dari kualitas pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang baru beberapa hari selesai dikerjakan terlihat kurang berkualitas.

Salah satu masyarakat yang engan di tuliskan namanya, “mengatakan pada media ini, Kamis (04/10/2021) bahwa pekerjaan rabat beton tersebut pasti akan cepat rusak, seperti jalan rabat beton tahun 2020 lalu menuai juga sorotan warga, karena jalan rabat beton tahun 2020 itu sudah rusak, padahal jarang di lewati kendaraan.
Yang lebih parah lagi Jalan Rabat Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2019 hanya di lewati kendaraan roda empat hanya beberapa bulan saja, tetapi sekarang tidak terlihat lagi cor rabat betonnya sangking parah rusaknya.

“Dengan adanya pembangunan seperti itu diduga campuran material pembangunan tidak sesuai dengan takaran cor rabat beton yang sudah di RAB kan dalam APBDes Desa Negeri Jaya, sehingga menimbulkan keretakan pada bagian tengahnya. Dan pekerjaan jalan rabat beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2019 dan 2020 yang sudah rusak parah, dengan adanya pembangunan Infrastruktur yang di kerjaan jauh dari aturan itu diduga Kepala Desa, Desa Negeri Jaya (Sutoyo) selewengkan Anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk pembangunan demi memperkaya diri pribadi.

“Padahal jalan itu kan jalan produksi petani, Seharusnya jalan itu kokoh dan berkualitas bukan seperti itu, jalan belum dilalui kendaraan saja kondisinya sudah terlihat tidak bermutu, “ungkap warga setempat.

Diketahui pembangunan jalan rabat beton di dusun 3 itu Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2021, Menelan Dana Sebesar Rp. 63.692.500 dengan volume 125 × 3 × 0,15 M. Salah Satu Tim Investigasi LSM LPSN-PB Wilayah Lampung Tengah menegaskan, kami sebagai Pendamping Desa dari Pihak Ketiga, yang Tertuangkan di Pasal 26, huruf a. Permendes PDTT No. 18 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Umum Pendamping Masyarakat Desa, mengharapkan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Lampung Tengah yang di Anggarkan Dana Desa harusnya benar-benar dikerjakan sesuai dengan bestek dan RAB. Namun yang kami temukan pembangunan jalan rabat beton si dusun 3 Desa Negeri Jaya Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah terdapat temuan yang kami duga pekerjaannya asal jadi, pasalnya belum dilalui kendaraan saja sudah ada tanda yang retak, “jelasnya.

Pasalnya selama proses pembangunan jalan rabat beton itu diduga penggunaan campuran matreal Semen, Split dan pasir sangat tidak sesuai dengan takaran yang sudah ditetapkan dalam RAB untuk Pembangunan Jalan Rabat beton, dengan adanya Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Negeri Jaya yang diduga menyalahi ketentuan sehingga terindikasi ada penyelewengan anggarannya, maka kami dari Media Cetak / Online dan LSM LPAN-PB wilayah Kabupaten Lampung Tengah meminta Kepada Bapak Camat Selagai Lingga, APIP/Inspektorat maupun instansi terkait melakukan investigasi/kroscek ke lokasi pembangunan jalan rabat beton tersebut.

“Ini agar kami sebagai Sosial Kontrol dan sebagai maayarakat bisa mengetahui pekerjaan yang sebenarnya, bukan pekerjaan yang seperti ini, belum di lalui oleh kendaraan sudah retak-retak, dan jalan rabat beton Anggaran Dana Desa Tahun 2019 – 2020 sudah rusak parah, seperti yang kita ketahui Kekuatan jalan Rabat Beton itu bisa bertahan 2 / 3 Tahun apabila dikerjakan sesuai ketentuan. Apalagi jalan Rabat Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2019, cuma beberapa bulan saja di lewati kendaraan roda empat tapi kerusakannya mencapai 90 %, dan Jalan Rabat Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2020 yang selesai di kerjakan sekitar bulan Agustus – September Tahun 2020, tetapi sudah rusak parah juga, padahal kendaraan yang melintasi jalan itu jarang-jarang.

Bila kita perhatikan pembangunan infrastruktur jalan Rabat Beton yang di Anggarkan Dana Desa Tahun 2019, 2020 dan Tahun 2021 di Desa Negeri Jaya Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah, Pelaksanaannya diduga asal jadi, dengan adanya pekerjaan yang yang diduga menyalahi spek/bestek dan RAB setiap tahunnya itu, karena kurangnya pengawasan dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tim dari kecamatan setempat, Dengan ada nya temuan ini Pihak lembaga dan tim Tinta Informasi akan berkordinasi dengan pihak inspektorat dan melaporkan secara resmi dengan pihak penegak hukum. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *