TintaInformasi.Com,BandarLampung–Pasal 335 KUHPidana merupakan pasal yang menjelaskan tentang pengancaman biasa dan berlaku umum.
“Sedangkan kasus yang korbannya adalah wartawan yang dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh UU tersendiri yang berlaku khusus, yakni, UU No.40/99 tentang pers,
UU Pers adalah Undang-undang khusus yang dapat mengenyampingkan UU yang berlaku umum atau KUHP. Dengan demikian, kasus yang dialami oleh kawan kita Amuri bukan masuk pada ranah pidana umum (Pidum) tetapi pidana khusus (Pidsus)
“Karena korban pengancaman dalam kasus ini adalah wartawan dan motifnya jelas karena berita yang diliputnya sehingga pelaku dapat dijerat tidak hanya pada pasal menghalang-halangi tugas jurnalistik Pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang pers, tetapi juga telah merampas kemerdekaan Pers seperti diatur pada Pasal 4 UU Pers yang kemudian dapat jounctokan dengan Pasal 335 KUHP,”.).”. (RED)