TintaInformasi.com,lampungselatan–Proyek Padat Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Lampung Selatan kembali menuai permasalahan.
Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten setempat tidak ada pengawasan dari Pihak Dinas PU-PR. Bahkan tidak di ketahui besarnya anggaran di setiap titik pekerjaan itu dikarenakan tidak menggunakan Papan Informasi Proyek.
Bahkan bukan hanya itu, pekerjaan Padat Karya yang seharusnya memanfaatkan tenaga kerja warga setempat, tetapi demi untuk mendapat keuntungan besar, pekerjaan itu dikerjakan dengan cara di borongkan.
Selain di borongkan, pekerjaan galian tanah untuk pembuatan lubang pondasi yang seharusnya dikerjakan secara manual, tapi oleh Rizal yang mengaku sebagai Tim Ahli dari Dinas PU-PR, pekerjaan galian itu di kerjakan dengan menggunakan alat berat Exsvator. Sehingga pekerjaan Padat Karya yang dikerjakan langsung oleh Dinas PU-PR tidak sesuai dengan Juknis tentang pekerjaan Padat Karya.
Hal seperti itu tampak pada pekerjaan Padat Karya di Dusun 5A Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang. Warga Desa setempat tidak lebih hanya Lima orang yang di libatkan dalam pekerjaan tersebut. Padahal, dengan kondisi Pandemi Covid-19 banyak warga yang membutuhkan pekerjaan.
Parahnya lagi, pekerjaan itu tanpa Pengawasan dari UPT Dinas PU-PR Kecamatan maupun pengawas dari Dinas PU-PR Kabupaten. Bahkan, Rizal yang mengaku sebagai Tim Ahli dari Dinas PU-PR pun terkesan tidak mempunyai rasa tanggung jawab pada kegiatan itu. Betapa tidak, Rizal datang ke lokasi hanya sekali saat mengantar alat berat Exsavator, hingga saat ini tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan.
“Gak tau pengawasnya siapa, kalau yang namanya Pak Rizal hanya satu kali kesini waktu ngantar alat berat Exsavator untuk di gunakan gali lobang pondasi, sampai hari ini belum kesini lagi, ” Tegas Kepala Dusun 5 A Desa Way Galih, Muji seperti dirilis Bongkar Post, Sabtu (27/11).
Menurut Muji, warga Dusun setempat yang ikut kerja pada pekerjaan Padat Karya itu hanya 4 orang.
“Kalau warga saya yang kerja hanya empat orang, tenaga kerja lain nya banyak dari luar Desa sini, ada yang dari kaliasin, Lematang bahkan dari suban Kecamatan Merbau Mataram, ” Bebernya.
Di lokasi pekerjaan, seorang warga Dusun 5A bernama Jono mengaku dirinya bekerja dengan cara borongan bahkan ia tidak mengenal orang Dinas PU yang bernama Rizal.
“Saya kerjanya borongan, ngambil dengan Pak Kadus Muji. Panjang 1 meter (kiri -kanan) dan tinggi 50 cm harga borongannya Rp. 35 ribu/meter. Ini kata Pak Kadus hari ini mau hitung (opnam), ” Beber Jono.
Menurut Jono, pekerjaan Padat Karya ini adalah pekerjaan dengan Tive 50.
“Tingginya standar 50 cm, tapi katanya nanti bagian atas masih dipasang Ban. Ada juga yang tingginya hanya 40 cm, Berpariasi lihat dalamnya galian tanah, ” Imbuh nya.
Hal senada juga dikatakan oleh seorang pekerja dari Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram bernama gito. Ia mengaku bersama rombongannya bekerja harian kepada seorang pemborong warga Desa Kaliasin bernama Robet.
“Saya dari Suban Pak, ini kawan saya dari Desa Sinar Ogan ada juga dari Desa Lematang. Kami disini kerjanya Harian, pemborongnya Pak Robet dari Desa Kaliasin, ” Jelasnya.
“Rombongan saya dari Suban ada Lima orang. Kami tidak kenal dengan Pak Rizal, seperti nya belum pernah kesini, apa lagi orang PU gak pernah lihat kami Pak. Kami tau nya kerja Harian dengan Pak Robet, ” Tutupnya.
Mirisnya lagi, seorang warga Dusun setempat bernama Kismono mengaku kecewa lantaran siring halaman depan dan samping rumahnya sudah digali dengan Exsavator ternyata tidak buat drainase.
“Ini siring depan dan samping rumah saya sudah di gali pakai Exsavator tapi tidak di buat drainase. Karena tidak ada orang PU lalu saya tanya Pak Kadus Muji. Alasan Pak Kadus pekerjaan drainase tidak sampai disitu padahal sudah dilobangi. Ya terpaksa saya beli material dan bayar tukang sendiri. Gimana kalau sudah berlobang seperti ini,
Dengan ada nya temuan ini,pihak Tim Tinta informasi beserta lembaga terkemuka di prov lampung akan menindak lanjuti kepada dinas terkait dan melaporkan secara resmi ke penegak hukum. (Tim)