Lampung

Bayu Perdana Bersama Ketua LPAB Sofyan As ST Akan Melaporkan PT Agung Jasa Poetra Ke APH

26
×

Bayu Perdana Bersama Ketua LPAB Sofyan As ST Akan Melaporkan PT Agung Jasa Poetra Ke APH

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi,com.Lampung–Pandemi Covid-19 bukan hanya mengancam sendi kehidupan covid-19 seolah menjadi ajang salahi aturan, menambah banyak nya perbuatan dzolim yang terjadi pada masyarakat tentu dari ke semua pelakuan bukan dari kalangan menengah kebawah akan tetapi pelaku dari ke semua itu.

terdiri dari pemegang kebijakan di bagian ke pemerintahan sampai pada perusahaan dari perusahaan kelas bawah sampai pada tingkat atas CV misalnya sampai pada PT baik milik BUMN ataupun Non BUMN.

Seperti kebijakan yang ada di PT Agung Jasa Poetra, Perusahaan yang dengan sengaja membayar para pekerja dengan tidak sesuai Upah Overtime Dan tak hanya itu perusahaan di maksud juga tidak Mengikut sertakan seluruh Karyawanya pada BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Pensiun.

Selain itu terdapat Dugaan telah terjadi pemotongan Upah Lembur tidak sesuai dengan kontrak kerja, yang telah disepakati bersama Manajemen PT Agung Jasa Poetra selaku penyedia jasa tenaga kerja, yang memperkerjakan secara keseluruhan karyawanya terhadap Manajemen PT CJ Chiel Jedang Feed And Care.

Ironisnya lagi patut diduga ada kong kalikong alias ada kerjasama antara dua prusaan besar tersebut menurut hasil temuan tim, ada dugaan Penyimpangan yang dengan sengaja dilakukan tentu guna meraup keuntungan dengan menelan mentah-mentah hak para pekerja yang telah diketahui Manajemen PT Agung Jasa Poetra tidak mendaftarkan karyawanya secara keseluruhan ke badan BPJS Ketenaga kerjaan.

tetapi setiap pengajuan Invoce ke Manajemen PT CJ Chiel Jedang And Care secara keseluruhan tagihan BPJS di input/dimasukan. Padahal Manajemen PT CJ Chiel Jedang Feed And Care dalam pengimputan tersebut PT CJ Chiel Jedang Lampung dengan jelas mengetahui kejadian dimaksud.

Yang menambah kecurigaan ada udang dibalik batu alias ada main hal tersebut terjadi atas sepengetahuan User akan tetapi terkesan diabaikan tanpa teguran terlebih lagi sanksi dan lainnya.

kuat dugaan adanya kerjasama untuk mencari keuntungan dengan merugikan pekerja antara Manajemen PT Agung Jasa Poetra dan Manajemen PT CJ Chiel Jedang And Care Lampung.

Dikonfirmasi salah satu organisasi lembaga swadaya masyarakat yang selalu aktif dalam memperjuangkan hak masyarakat Menanggapi hal tersebut ketua LPAB Provinsi Lampung Sofyan AS ST Mengecam keras adanya perilaku yang menurutnya sangat tidak terpuji.

“Ya kalau demikian tentu perusahaan tersebut patut diduga telah melakukan tindak pidana dengan cara mengambil keuntungan,mengorbankan, tenaga kerja dan hak tenaga kerja dengan cara-cara yang sangat tidak terhormat.

Coba dalam waktu dekat saya akan somasi kepada bagian humas nya saya yakin lauyer perusahaan tersebut tau aturan hukum, artinya mereka juga harus menjalankan tugas pokoknya berpihak pada kebenaran kalau memang tidak bisa saja kita ajukan permohonan pada kejaksaan, BPK dan polri sekaligus disnaker untuk bentuk pansus guna periksa perusahaan dimaksud.

Coba selasa saya kirim kan surat kepada pak gubernur terkait masalah ini, apapun yang berkaitan dengan kerugian masyarakat LSM tidak boleh diam kata sofyan sembari ucapkan saya akan konsultasikan kepada pak gubernur, saran beliau apa nanti baru kita somasi dan ajukan permohonan sesuai aturan.

Saat dikonfirmasi kepada eks HRD PT Agung Jasa Poetra Bayu Perdana menjelaskan bahwa memang benar adanya dugaan tindak pidana tersebut, karna saya selaku HRD dari tahun 2018 sd desember 2021 dan di sini saya sangat merasa di rugikan oleh PT Agung Jasa Poetra.

Kalaupun pihak manajemen PT Agung Jasa Poetra tidak mempunyai itikad baik dan tidak memenuhi hak-hak kami sebagai karyawan maka saya tidak akan berhenti sampai di sini saya akan laporkan kepihak penegak hukum bersama ketua LPAB prov lampung karna ini memang benar adanya yang di lakukan oleh Pihak manajemen perusahaan terhadap karyawan jelasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!