TintaInformasi.com,TUBA–Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang, M Puncak Stiawan dikabarkan diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan korupsi APBD/APBN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulang Bawang tahun anggaran 2020 senilai Rp5,4 milyar.
Pemeriksaa Picak Setiawan berdasarkan laporan Nomor:001/DPP-Hanurja-LPG/11/2021, pada 30 Novemver 2021 lalu, terkait dugaan mark up dalam sejumlah kegiatan di Dinas PUPR Tulang Bawang tahun 2020, bersumber dari dana APBD dan APBN tahun 2020 dengan nominal Rp5,4 milyar. Informasi wartawan menyebutkan, dugaan tersebut berpotensi merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,4 milyar.
Selain Kepala Dinas PUPR, M. Puncak Setiawan, Kepala Bidang di Dinas PUPR juga dikabarkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dugaan mark up kegiatan tahun anggaran 2020 itu pada program pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, pembangunan jalan serta jembatan maupun bangunan penunjang.
Kemudian biaya program rehap atau pemiliharaan jalan, jembatan dan pengembangan pengelolaan irigasi rawa. Pengembangan kinerja pengelolaan air minum Spam dan air limbah, program pembangunan gedung dan tata ruang.
Terkait jadwal pemeriksaan Kadis PU Kabupaten Tulang bawang, M Puncak Setiawan dan Kabid itu, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Pratama, menyebut akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke bidang pidana khusus. “Soal PU Tulang Bawang, ya? Nanti saya konfirmasi dulu ke liding sektor Kasi C atau Pidsus,” kata Made saat dikonfirmasi, wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas PUPR Tulang Bawang Puncak Setiawan yang dikonfirmasi di tiga nomor Hpnya tidak ada yang aktif. (RED)