LampungLampung Selatan

Diduga Carut Marutnya Manajemen PT Agung Jasa Poetra (Assorsing)Puluhan Milyar Hak Karyawan Hilang Menuai Protes

136

TintaInformasi.com,Lam-Sel–Mengenaskan, Karyawan PT. Agung Jasa Poetra (Assorsing) yang di Pekerjakan pada PT. CJ di Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Nasibnya bak sapi perahan.

Betapa tidak, setiap Karyawan yang melaksanakan Kerja di luar jam kerja (Over Time/lembur) di lingkungan PT. CJ Chiel Jedang Feed And Care. Mereka (Karyawan.red) hanya menerima Upah Lembur (Upah Over Time) di hitung hanya nilai upah Lembur secara global dengan hitungan Rp. 22.993 dikalikan lama jam kerja Over Time. Sehingga diduga, system kerja Over Time di PT. Agung Jasa Poetra (AJP) tidak menggunakan hitungan All Inn yang telah ditentukan oleh Undang-undang ketenaga kerjaan atau undang-undang Cipta Kerja.

Menurut Mantan HRD Management PT. Agung Jasa Poetra, Bayu Perdana, karyawan yang bekerja di PT. Agung Jasa Poetra sejak tahun 2014 hingga 2020 sebanyak 180 orang/ karyawan. Namun, di sekitar bulan Agustus tahun 2020 ada pengurangan Karyawan sebanyak 40 orang di karenakan pandemi Covid-19. Hingga di akhir Desember 2021 jumlah karyawan yang bekerja di PT. CJ melalui Assorsing PT. AJP sebanyak 140 orang/karyawan.

“Data jumlah karyawan sejak tahun 2014 hingga 2021 itu yang ada di management PT. AJP, sejak tahun itu, hitungan upah Over Time Karyawan tidak di hitung secara All Inn. Upah Lembur karyawan hanya di hitung Rp. 22.993 di kali selama jam over time, ” Tegasnya kepada Tinta Informasi, Rabu (22/12).

Di terangkan oleh Bayu, seharusnya hitungan dalam undang-undang ketenaga kerjaan atau undang-undang Cipta Kerja, untuk over time karyawan hitungan secara All Inn. Dalam ketentuan di hitung secara bertahap dalam setiap jam.

“Itu hitungan All Inn nya, misal upah Lembur (over time) sebesar Rp. 22.993, itu untuk jam pertama, lalu pada Lembur jam ke dua nilai nya ada peningkatan (bukan Rp. 22.993 lagi) Dan seterusnya setiap jam berubah (selalu) naik. Tapi, di PT. AJP over time tidak di hitung seperti itu, hanya hitungan global, “terangnya.

Sehingga, sambung Bayu, dengan cara higungan over time yang di pakai oleh Management PT. AJP, di duga telah terjadi penggelapan Upah Over Tim karyawan PT. AJP di kerjakan di PT. CJ Chiel Jedang And Care.

” Ya bisa di hitung, di misal kan Rp. 50.000 ribu saja Upah Over time karyawan yang hilang dalam Satu harinya, bila kalikan dengan jumlah karyawan, di kali kan dalam Satu bulan lalu dalam tiap tahunnya bisa di hitung kira-kira berapa Milyar Upah Over Time karyawan PT. AJP yang di duga hilang tak jelas, “sambung nya.

Parahnya lagi, di ketahui setiap karyawan yang akan bekerja pada di PT. CJ melalui Assorsing PT. AJP itu harus melalui Rekomendasi Kepala Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang, Heri Tamtomo.

” Ya itu, di PT. AJP ada ketentuan, apa bila ada warga yang akan bekerja di PT. CJ itu harus melalui rekomendasi Kepala Desa Sukanegara. Bahakan, ada selebaran rekomendasi yang di tandatangi Kades bahwa di PT. CJ karyawan tidak diperbolehkan berserikat, “pungkasnya.

Di lain sisi, Kasi Hukum Dan Penindakan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Helmi Aldi menegaskan bahwa pada hari ini pihak PT. Agung Jasa Poetra Dan PT. CJ sedang di lakukan pemeriksaan.

” Hari ini memang benar ada pemeriksaan untuk Management PT. AJP dan PT. CJ. Kalau tempatnya di ruangan mana, itu tidak bisa kita sebutkan, “Tegasnya.

” Ya, SOP kita memang seperti itu. Tidak bisa kita sebutkan. Ini mash berupa pemeriksaan, kita belim bisa memberi keterangan pemeriksaan hari ini. Silahkan nanti tanya langsung yang bersangkutan (PT.AJP,red), ‘Tutupnya. (TIM)

Exit mobile version